MATA INDONESIA, JAKARTA – Beberapa jam menjelang sidang kode etik hari Kamis 25 Agustus 2022 ini, Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat permohonan pengunduran dirinya dari anggota Polri.
Hal itu dibenarkan Kapolri Irjen Polisi Sigit Prabowo, namun masih diperhitungkan terlebih dahulu.
Hal senada juga diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 25 Agustus 2022.
Namun, menurut Dedi soal pengunduran diri dan hasil pemeriksaan kode etik terhadap Sambo adalah dua hal yang berbeda.
“Pengunduran diri adalah hak secara personal, sedangkan vonis (sidang kode etik–Red) menilai tentang perbuatannya,” ujar Dedi.
Sambo dan sejumlah saksi sudah memasuki gedung di Mabes Polri pada pukul 07.30 WIB.
Sidang Kode Etik itu dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Sidang kode etik berlangsung secara tertutup.