Innalillahi, Putra Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia Karena Infeksi Liver

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar duka datang dari keluarga almarhum Ustaz Arifin Ilham. Anak keduanya Ameer Azzikra meninggal dunia pada Senin 29 November 2021 dini hari.

Ameer meninggal dunia setelah mengalami masa kritis. Kabar duka meninggalnya Ameer disampaikan langsung oleh sang kakak, Alvin Faiz lewat akun Instagramnya.

“innalillahiwainnailaihirojiun, telah wafat adik kami tersayang Muhammad Amer Azzikra @ameer_azzikra. Mohon dimaafkan segala kesalahan amer, insyaAllah berkumpul di surga sekarang bersama Abi, Aamiin?,” tulis Alvin. Sebelumnya, Ameer dikabarkan mengalami masa kritis dan menjalani perawatan intensif di ICU. Belum jelas apa sakit yang dirasakan oleh Ameer.

Ameer Azzikra meninggal dunia usai mengalami kritis di ICU. Putra Ustadz Arifin Ilham itu dikabarkan meninggal karena infeksi liver. Sang istri, Nadzira Shafa mengucapkan rasa duka atas kepergian Ameer. Lewat akun instagram miliknya, Nadzira Shafa ikhlas melepas Ameer.

“Allah lebih sayang abang ternyata. Selamat jalan Muhammad-ku,” ucap Nadzira

Shafa. Ameer dan Nadzira Shafa menikah pada Kamis 10 Juni 2021. Meski pernikahan baru seumur jagung akibat mau memisahkan, rasa bahagia dirasakan oleh Nadzira.

“172 hari yang aku lalui bersamamu membuatku bahagia. Terima kasih sudah meminangku menjadi khadijahmu. Aku bahagia, love you,” tulisnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet

*) Oleh : Andi Mahesa Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celahteknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanankeuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegasdari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kiniditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasidigunakan dalam transaksi judi daring. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibatdalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judidaring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastishingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapatdianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini