Ini Alasan Luhut Minta Kasus Wiranto Jangan Dibesar-besarkan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Seluruh media baik dalam dan luar negeri memviralkan kasus penusukan yang menimpa Menko Polhukam Wiranto beberapa hari terakhir ini. Berkaca kondisi itu, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta kasus tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.

Apalagi pihak kepolisian sudah memiliki informasi yang lengkap mengenai kasus penusukan Wiranto. “Jadi gini, jangan dibesar-besarkan lagi kasus itu. Jangan dibesar-besarkan kasus Pak Wiranto sudah selesai. Polisi sudah punya data yang cukup,” kata Luhut di Cibubur, Minggu 13 Oktober 2019.

Bahkan dirinya meminta masyarakat jangan ikut menjadi pahlawan bagi mereka. Sebab kejadian yang menimpa Wiranto, bisa terjadi di mana saja.

“Jadi jangan kita ikut jadi pahlawan buat mereka itu. Lagian di Amerika saja berkali-kali kejadian itu,” ujarnya.

Ia pun menyebut bahwa upaya pengamanan yang diberikan aparat, intelijen sudah baik. Namun tidak ada satu negara pun yang kebal atau imun terhadap penyerangan pejabat seperti yang dialami Wiranto.

Diberitakan sebelumnya, Wiranto ditusuk oleh SA alias Abu Rara di Menes, Pandeglang, Banten, pukul 11.50 WIB, hari Kamis 10 Oktober lalu. SA dan istrinya diketahui terpapar ISIS dan terkait jaringan JAD.

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini