Imbas TPST Piyungan Ditutup, Sampah Liar Banyak Ditemukan di Jalan, Ini Upaya Pemdes Cokrodiningratan

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Peningkatan kasus pembuangan sampah liar di wilayah Kelurahan Cokrodiningratan menjadi perhatian Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Bagaimana tidak, tumpukan sampah liar kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan.

Hal itu adalah imbas pembatasan pengiriman sampah ke TPST Piyungan. Menyelesaikan persoalan itu, Pemdes Cokrodiningratan telah mendorong inisiatif pemetaan titik-titik yang rawan terhadap tempat pembuangan sampah tersebut.

Identifikasi lokasi rawan pembuangan sampah di Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis itu telah dijalankan sebagai upaya preventif terhadap penumpukan sampah liar yang berpotensi merugikan lingkungan.

Lurah Cokrodiningratan, Andityo Bagus Baskoro, menjelaskan bahwa komunitas lokal di wilayahnya telah berkomitmen untuk tidak lagi membuang sampah secara sembarangan.

“Tujuan dari pemetaan ini adalah untuk mengidentifikasi potensi masalah ini, dan titik-titik rawan tersebut akan secara rutin dipantau,” kata dia Minggu 20 September 2023.

Andityo juga tak menampik, kemungkinan adanya sampah di wilayahnya datang dari warga lain yang sempat melintas dan menemukan gundukan sampah.

“Ini juga perlu diingat bahwa penyumbang sampah sembarangan mungkin datang dari luar wilayah kami. Maka kita pantau,” kata dia.

Andityo menegaskan bahwa hasil dari pemetaan titik rawan pembuangan sampah liar telah berhasil diperoleh setelah kolaborasi dengan berbagai pihak pada Jumat (15/9/2023) lalu. Selain melakukan pemantauan, upaya akan dilakukan untuk melibatkan masyarakat sekitar dalam proses pemantauan ini.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Andityo menyebutkan bahwa akan diberlakukan sanksi sosial terhadap pelaku pembuangan sampah liar di wilayahnya.

“Sanksi sosial ini juga berpotensi untuk berubah menjadi sanksi denda jika praktik pembuangan sampah liar tetap berlanjut,” ujar dia.

Proses pemantauan dan sanksi yang akan diberikan bakal melibatkan Satlinmas, masyarakat umum, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP Jogja.

Andityo menekankan bahwa tindakan pembuangan sampah liar tidak bisa lagi dibiarkan berlangsung, mengingat upaya edukasi dan fasilitasi pengelolaan sampah telah dilakukan oleh pihak berwenang.

“Jadi edukasi dan fasilitasi ini akan terus ditingkatkan, dan seluruh masyarakat diharapkan akan turut serta dalam upaya menjaga lingkungan dengan mengelola sampah secara bertanggung jawab,” terang dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Nasib Guru Honorer Status R3, GMKI Kupang Temui Komisi I DPRD NTT

Minews.id, Kupang - Kebijakan terkait PPPK paruh waktu bagi kalangan guru honorer status R3 di wilayah NTT masih berpolemik....
- Advertisement -

Baca berita yang ini