Hore! Unpad Bebaskan Biaya Kuliah Mahasiswanya, Cek Syaratnya di Sini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar baik datang dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Pihak kampus membebaskan biaya Pendidikan bagi mahasiswa yang memperpanjang dan berada di batas akhir masa studinya.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Dandi Supriadi mengatakan, kebijakan khusus tersebut berupa perpanjangan satu semester.

“Kebijakan ini untuk mahasiswa yang seharusnya lulus di semester berjalan, tetapi mendapat kendala terutama terhambat dampak wabah Covid-19, sehingga tidak dapat menyelesaikan studi tepat waktu,” ujar Dandi, mengutip Kompas.com, Senin 20 April 2020.

Kebijakan perpanjangan masa studi ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 367/UN6.RKT/KEP/HK/2020 tentang Kegiatan Belajar Mengajar di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Universitas Padjadjaran.

Dalam SK tersebut, selain perpanjangan masa studi, mahasiswa yang memenuhi syarat dibebaskan dari kewajiban membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

Dandi menjelaskan, ada beberapa syarat yang diajukan untuk bisa memperoleh kebijakan tersebut. Pertama, mahasiswa tahun terakhir yang sudah memasukkan mata kuliah tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, atau bentuk tugas akhir lainnya ke dalam kontrak perkuliahan.

“Usulan mengenai risetnya sudah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing atau promotor setidaknya di awal semester ganjil ini,” katanya.

Kedua, mahasiswa di tahun terakhir yang memenuhi syarat pertama, tetapi mengalami hambatan dalam pengerjaan dan penyelesaian tugas akhirnya.

Hambatan yang dimaksud dapat berupa kesulitan mencari data di lapangan karena adanya pembatasan akses, kesulitan melakukan pembimbingan jarak jauh di masa Work from Home (WFH).

“Atau hambatan karena dampak kesehatan berupa terpaparnya mahasiswa atau dosen pembimbing oleh virus corona,” kata Dandi.

Syarat ketiga, kebijakan ini diberikan kepada mahasiswa yang sudah menyelesaikan proses pembimbingan tetapi tidak sempat mendaftar sidang di semester berjalan.

Hal ini berlaku untuk sidang skripsi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan. Kemudian ujian tesis atau ujian akhir lainnya untuk mahasiswa program profesi, magister, atau spesialis.

Serta Penelaahan Naskah Disertasi (PND) atau Sidang Promosi Doktor (SPD) untuk mahasiswa program Doktor. Kebijakan perpanjangan masa studi dan pembebasan UKT/BPP di Unpad difokuskan untuk mahasiswa tingkat akhir.

Sebab kegiatan belajar mengajar, seperti layanan pembelajaran, UTS/UAS, ujian sidang, usulan penelitian ataupun tugas akhir bagi mahasiswa yang belum masuk batas akhir masa studi tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Namun, pelaksanaannya dialihkan ke perkuliahan jarak jauh dengan sistem daring.

Sampai saat ini tercatat masih ada 722 orang mahasiswa tahun terakhir program Sarjana, Sarjana Terapan, Magister, dan Doktor yang masih aktif dan belum menyelesaikan studinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tak Ada Ruang untuk Teror! Pemerintah Pastikan Yahukimo Kondusif

JAYAPURA-Bupati Yahukimo Didimus Yahuli bersama Dandim 1715 mengunjungi guru-guru kontrak yang menjadi korban kekerasan di Distrik Anggruk, Papua Pegunungan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini