MATA INDONESIA, JAKARTA-Kepala Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan bahwa mulai besok, Jumat 1 Mei 2020, iuran BPJS kembali normal seperti semua.
Turunnya iuran tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 per 1 April 2020.
Dengan adanya keputusan ini berarti, kini iuran BPJS untuk peserta mandiri kelas 1 senilai 80 ribu rupiah, kelas 2 senilai 51 ribu rupiah dan kelas 3 senilai 25.500 rupiah.
Nilai ini turun, dimana sebelumnya iuran BPJS untuk peserta mandiri kelas 1 senilai 160 ribu rupiah, kelas 2 senilai 80 ribu rupiah sedangkan kelas 3 senilai 42 ribu rupiah.
M Iqbal Anas Ma’ruf juga menyatakan bahwa tidak ada pengembalian kompensasi untuk bulan Januari-Maret bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS). Hal ini dikarenakan berdasarkan putusan pembatalan tersebut per 1 April 2020.
“Iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” kata M Iqbal Anas Ma’ruf.
Ia juga menjelaskan untuk biaya April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya. “BPJS Kesehatan sudah menyesuaikan sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta,” katanya.
Pembaruan tarif iuran ini khusus untuk peserta mandiri, sedangkan untuk peserta lain masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU).
Pihak BPJS juga berharap iuran ini dapat tidak membani masyarakat dan dapat membantu masyarakat ditengah kondisi pandemi saat ini.
Peserta juga diharapkan tetap berkontribusi, aktif dan rutin membayar iuran BPJS bulanan yang sudah dipilihnya. Namun jika masih ada kendala baik terkait kepesertaan, tagihan dan lain-lain terkait BPJS bisa menghubungi Care Center 1500 400.
“Ini merupakan salah satu wujud gotong royong, khususnya saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” katanya.