Hindari Pelanggaran Penggunaan Sultan Ground, KPH Purbodiningrat Sosialisasikan Perdais 

Baca Juga

Mata Indonesia, Bantul –  Aturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kesultanan maupun tanah Kadipaten jelas sudah diatu dalam Perdais nomor 1 tahun 2017.

Namun, sejauh ini masih banyak pemanfaatannya di lapangan masih kerap ditemukan pelanggaran dan penyalahgunaan.

Oleh karena itu, pada awal tahun 2024 ini sosialisasi Perdais terus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.

“Harapannya tidak ada lagi pelanggaran atas penggunaan tanah Kesultanan ataupun tanah Pakualaman, masyarakat akhirnya memahami aturan yang berlaku dan kemudian mematuhinya,” kata KPH Purbodiningrat saat sosialisasi di Pendopo Bapak Untoro, Padukuhan Siyangan, Kabupaten Bantul.

Puluhan warga Padukuhan Siyangan menyambut baik dan antusias saat berdialog dan berdiskusi dengan Anggota DPRD DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Purbodiningrat di Pendopo Bapak Budi Untoro, Kamis (11/1/2024).

Turut hadir narasumber Ahli Pertanahan Parampara Praja DIY, Suyitno yang cukup paham tentang asal usul tanah Kasultanan maupun tanah Kadipaten di DIY.

KPH Purbodiningrat yang juga menantu Sultan Hamengkubuwini X ini mengungkapkan, Perdais nomor 1 tahun 2017 merupakan turunan dari Undang-undang Keistimewaan DIY nomor 13 tahun 2012.

Kenyataannya di lapangan masih cukup banyak masyarakat yang belum mengetahuinya

Oleh karena itu, sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dinilai sangat penting. Agar masyarakat mengetahui dasar-dasar hukum dan prosedur yang berlaku dalam melakukan perizinannya.

“Jadi harapan kami dengan mensosialisasikan Perdais ini maka pelanggaran- pelanggaran ataupun kekurangan pengetahuan mereka yang belum memenuhi persyaratan, setelah mengetahui, maka mereka segera memenuhi apa yang menjadi prosedur penggunaan tanah sultan ground ataupun paku alam ground. Sehingga pelanggaran – pelanggaran yang sekarang banyak terjadi bisa dikurangi kalau pun memungkinkan dihindari atau ditiadakan,” kata KPH Purbodiningrat yang juga anggota Komisi A DPRD DIY. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini