Mata Indonesia, Bantul – Aturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kesultanan maupun tanah Kadipaten jelas sudah diatu dalam Perdais nomor 1 tahun 2017.
Namun, sejauh ini masih banyak pemanfaatannya di lapangan masih kerap ditemukan pelanggaran dan penyalahgunaan.
Oleh karena itu, pada awal tahun 2024 ini sosialisasi Perdais terus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
“Harapannya tidak ada lagi pelanggaran atas penggunaan tanah Kesultanan ataupun tanah Pakualaman, masyarakat akhirnya memahami aturan yang berlaku dan kemudian mematuhinya,” kata KPH Purbodiningrat saat sosialisasi di Pendopo Bapak Untoro, Padukuhan Siyangan, Kabupaten Bantul.
Puluhan warga Padukuhan Siyangan menyambut baik dan antusias saat berdialog dan berdiskusi dengan Anggota DPRD DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Purbodiningrat di Pendopo Bapak Budi Untoro, Kamis (11/1/2024).
Turut hadir narasumber Ahli Pertanahan Parampara Praja DIY, Suyitno yang cukup paham tentang asal usul tanah Kasultanan maupun tanah Kadipaten di DIY.
KPH Purbodiningrat yang juga menantu Sultan Hamengkubuwini X ini mengungkapkan, Perdais nomor 1 tahun 2017 merupakan turunan dari Undang-undang Keistimewaan DIY nomor 13 tahun 2012.
Kenyataannya di lapangan masih cukup banyak masyarakat yang belum mengetahuinya
Oleh karena itu, sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dinilai sangat penting. Agar masyarakat mengetahui dasar-dasar hukum dan prosedur yang berlaku dalam melakukan perizinannya.
“Jadi harapan kami dengan mensosialisasikan Perdais ini maka pelanggaran- pelanggaran ataupun kekurangan pengetahuan mereka yang belum memenuhi persyaratan, setelah mengetahui, maka mereka segera memenuhi apa yang menjadi prosedur penggunaan tanah sultan ground ataupun paku alam ground. Sehingga pelanggaran – pelanggaran yang sekarang banyak terjadi bisa dikurangi kalau pun memungkinkan dihindari atau ditiadakan,” kata KPH Purbodiningrat yang juga anggota Komisi A DPRD DIY.