Hindari Banyak KPPS Meninggal seperti Pemilu 2019, Kemenkes dan Pemkot Jogja Aktifkan Puskesmas 24 Jam

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemkot Jogja, berkomitmen untuk mencegah banyaknya kematian yang dialami oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 lalu. Penyelenggaraan pada Pemilu 2024 nanti Pemkot Jogja dan Kemenkes akan mencegah hal itu terjadi lagi.

Nida Rohmawati, Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Usia Lanjut Usia, Kemenkes saat berkunjung ke Jogja, Jumat 2 Februari 2024, menyatakan bahwa pihaknya akan mengaktifkan fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas, sebagai langkah antisipasi.

“Puskesmas dan rumah sakit akan siaga 24 jam sebagai respons terhadap pelaporan kasus penyakit yang dimulai sejak tanggal 10 Februari nanti,” ujar dia Jumat.

Nida menegaskan pentingnya pencegahan kematian dengan mengaktifkan layanan Public Safety Center (PSC) 119 yang akan beroperasi secara non-stop, terutama pada 14 Februari, saat pelaksanaan pemilu, hingga 15 Februari.

Belajar dari pengalaman Pemilu 2019, Nida merinci bahwa anggota KPPS harus melewati seleksi ketat terkait kesehatan, termasuk batasan usia maksimal 55 tahun dan kondisi kesehatan yang terkontrol.

Langkah-langkah ini diambil sebagai antisipasi, mengingat beban kerja tinggi dan tuntutan tugas yang berat bagi anggota KPPS.

Sebelum bertugas, 5,7 juta anggota KPPS di seluruh Indonesia diharapkan menjaga kesehatan dengan baik. Kemenkes juga mendorong anggota KPPS untuk mematuhi 4C, yaitu cukup tidur, cukup minum, makan bergizi seimbang, dan cukup berolahraga.

Terpisah Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo, menambahkan bahwa layanan PSC 199 Yogyakarta Emergency Service (YES) akan siaga, seluruh puskesmas akan beroperasi, dan rumah sakit negeri maupun swasta akan stand by.

“Jadoi pemantauan kesehatan akan dilakukan pada hari pelaksanaan untuk memberikan penanganan cepat jika diperlukan,” ujar dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini