Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.

Arya Budi, yang juga pengamat politik dari UGM, memberikan tanggapannya terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan MK tidak mengejutkan.

“Nah bukti yang disajikan oleh penggugat dari paslon 01 dan 03 tidak cukup kuat dan meyakinkan bagi MK,” ujar dia Selasa (23/4/2024).

Dosen Fisipol UGM ini menyebutkan bahwa bukti-bukti seperti bantuan sosial (bansos) dan isu nepotisme yang dikemukakan oleh penggugat tidak mampu menjelaskan hasil pemilu secara memadai.

Bukti-bukti tersebut cenderung bersifat kualitatif dan kasuistik, tanpa adanya korelasi yang jelas dengan perolehan suara.

Arya juga menyoroti kehadiran sejumlah saksi dan bukti video dari paslon 01 dan 03 yang bersifat kualitatif dan kasuistik. Menurutnya, pihak pemohon tidak mampu menyajikan bukti secara sistematis yang berkorelasi dengan perolehan suara.

Meskipun sebelumnya terjadi kontroversi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres paslon 02, yang merupakan keponakan dari salah satu hakim konstitusi MK, Anwar Usman, namun MK tetap mengambil keputusan secara adil dalam kasus ini.

MK menilai bahwa putusan MKMK sebelumnya tidak membuktikan adanya nepotisme oleh Presiden Jokowi dalam perubahan syarat pencalonan capres-cawapres Pilpres 2024.

Etika dalam MK Hilang

Meski ada dasar MK menolak gugatan dua kubu tersebut, Pakar Hukum Tata Negara UGM, Herlambang P Wiratraman etika dalam sengketa Pilpres 2024 nyaris tak terasa. Bahkan Hakim MK pun dianggap menyepelekan hal tersebut, sehingga hasil pembacaan juga banyak dikecam publik.

Tak dipungkiri, hasil dari sidang sengketa Pilpres ini sudah ia prediksi akan ditolak hakim. Alasannya, track record MK yang beberapa waktu lalu kerap blunder saat mengambil keputusan selama Pemilu berlangsung.

“Jadi etika tidak lagi dianggap penting di dalam putusan. Saya tidak bisa membayangkan kemarin ratio decidendi (alasan rasional) putusan MK itu mengatakan begini, netralitas Presiden itu tidak cukup meyakinkan majelis hakim karena dua hal, yang pertama adalah tidak jelas indikator atau parameternya, yang kedua etika belum menjadi hukum Indonesia,” ujar dia.

Dengan nada menyindir, Herlambang menyarankan para hakim yang menolak gugatan perlu kembali ke bangku kuliah.

“Itu saya kira perlu kuliah hakimnya ya di fakultas ini. Karena yang namanya etika itu tidak semuanya harus diformalisasikan atau tidak semuanya menjadi peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Dia (hakim) lupa bahwa hukum itu juga harusnya tidak bisa dipisahkan dengan soal etika,” tambah dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini