MATA INDONESIA, BOGOR-Bersamaan dengan hari libur nasional pada 1 Juni 2022, Satuan lalu Lintas Polres Bogor kembali menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap (Gage) di kawasan Puncak Bogor.
Ganjil genap dimulai sejak hari Selasa 31 Mei 2022 sampai 1 Juni 2022 pukul 14.00-24.00 WIB.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengontrol mobilitas masyarakat yang masuk kawasan puncak agar tidak terjadi antrean dan kepadatan di hari libur nasional.
Sampai saat ini Kawasan Puncak Bogor masih menjadi tempat favorit warga Jabodetabek untuk berlibur.
Tidak hanya di hari libur nasional, kebijakan pemberlakuan ganjil genap di jalur puncak Bogor juga diterapkan di akhir pekan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 tahun 2021.
“Berlaku sesuai Permenhub 84,” kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut.
Penerapan ganjil genap saat akhir pekan dimulai pukul 14.00 WIB di hari Jumat dan pukul 24.00 WIB di hari sabtu-minggu.
“Jadi hari Jumat mulai jam 14.00 WIB dan hari Sabtu-Minggu jam 24.00 WIB,” ujarnya.
Pengaturan sistem one way nantinya melihat situasi dan kondisi di lapangan jika ada kepadatan maka one way akan diterapkan sehingga perjalanan wisatawan ke Puncak Bogor berjalan dengan baik.