Hanya Ada di Indonesia, Ternyata Begini Sejarah di Balik Pemberian THR

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tunjangan Hari Raya (THR)merupakan pemberian uang kepada karyawan atau pekerja menjelang lebaran.

Biasanya THR diberikan satu minggu sebelum hari raya. Namun taukah bahwa awal mula sejarah di balik pemberian THR merupakan bentuk strategi politis dan protes para buruh ?

THR pertama kali muncul pada Orde Lama, tepatnya pada masa kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang dilantik pada April 1951, pada saat itu THR merupakan salah satu program kerja kabinet tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan Pemong Praja.

Munculnya THR pertama kali di Orde Lama tahun 1951 sebagai strategi politik dan pada saat itu THR yang diberikan sebesar Rp 125 sampai Rp 200. pemberian tunjangan di masa itu bertujuan agar para PNS mau mendukung Kabinet Soekiman.

Dengan diberikannya paket sembako sebagai tunjangan bulanan maupun tahunan, namun pegawai yang mendapat THR hanyalah mereka yang berada di kabinet yang dipimpin Soekiman.

Selain merupakan strategi politik rupanya pembagian THR juga sebagai salah satu bentuk protes para buruh. Hal tersebut ditentang keras oleh kaum buruh terutama organisasi buruh yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Menurut para buruh, pembagian tunjangan pada pegawai adalah hal yang wajib dan harus adil karena mereka sama-sama berstatus sebagai pekerja.

Sentral Organisasi Buruh Sepuluh Indoensia (SOBSI) yang pada saat itu merupakan organisasi buruh terbesar mendesak pemerintah untuk mewajibkan pengusaha membayar THR pada buruh.

Kemudian pemerintah membuat kebijakan agar buruh memperoleh THR tetapi THR pada buruh dalam bentuk pinjaman yang nantinya harus dikembalikan. Kebijakan tersebut mendapat protes keras dari para buruh agar mereka diberikan setara dengan PNS.

Ketika Ahem Erningpradja diangkat menjadi Menteri Perburuhan maka diterbitkannya Peraturan Menteri Perburuhan No. 1/1961 yang menerangkan bahwa THR menjadi hak ekonomi bagi buruh swasta.

Pekerja dalam segala kalangan termasuk buruh yang sudah bekerja minimal tiga bulan akan mendapatkan THR setara satu bulan gaji.

Pada tahun 1994, pemerintah akhirnya mewajibkan semua perusahaan untuk memberi THR pada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan dan kebijakan tersebut menjadi cikal bakal kebijakan THR hingga saat ini.

Namun pada tahun 2016 Kementerian Ketenagakerjaan merevisi peraturan mengenai THR yang tertuang dalam peraturan menteri Ketenangakerjaan Nomor 6 tahun 2016 bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya, baik karyawan tetap maupun kontrak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hilirisasi untuk Ekonomi yang Lebih Sejahtera

Oleh: Yusuf Rinaldi)* Transformasi ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir semakinmenunjukkan arah yang jelas, yaitu dengan memperkuat nilai tambah sumber dayaalam melalui strategi hilirisasi. Kebijakan ini bukan sekadar agenda industrialisasibiasa, melainkan fondasi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.  Dalam konteks ekonomi global yang semakin kompetitif, langkah pemerintahmempercepat hilirisasi menjadi salah satu strategi paling rasional untuk memastikankekayaan alam Indonesia benar-benar memberi manfaat optimal bagi masyarakat. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk memperkuat peranPerusahaan Mineral Nasional (Perminas) sebagai instrumen negara dalammengelola sumber daya mineral secara lebih terintegrasi. Langkah ini sangat penting mengingat selama bertahun-tahun Indonesia lebihbanyak mengekspor bahan mentah tanpa nilai tambah yang signifikan. Denganpenguatan Perminas, pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan mineral tidak lagi berhenti pada aktivitas eksplorasi dan penambangan, tetapi dilanjutkanhingga tahap pengolahan industri bernilai tinggi di dalam negeri. Presiden menekankan bahwa penguatan Perminas akan menjadi kunci bagiterciptanya pengelolaan sumber daya mineral yang lebih terpadu. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah, tetapi mampu berkembangmenjadi pusat produksi dan inovasi industri mineral di tingkat global. Langkah inisemakin relevan jika melihat tren investasi nasional. Data terbaru menunjukkanbahwa sektor hilirisasi menyumbang sekitar Rp584,1 triliun atau 30,2 persen daritotal realisasi investasi nasional pada 2025. Angka tersebut mencerminkan bahwatransformasi ekonomi berbasis nilai tambah mulai memberikan dampak nyata bagipertumbuhan ekonomi. Selain penguatan kelembagaan, pemerintah juga mendorong pembangunaninfrastruktur industri melalui pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK). Pemerintah saat ini tengah menunggu persetujuan Presiden atas pembentukanenam KEK baru yang akan difokuskan pada industri berbasis energi dan manufakturberteknologi tinggi. Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, menjelaskan bahwa seluruh kajian teknis telah rampung dan kinimenunggu keputusan presiden. Ia mengatakan pihaknya sedang mengusulkan adaenam KEK baru yang akan diresmikan atau disetujui oleh Presiden. Keenamkawasan tersebut akan tersebar di berbagai wilayah strategis, termasuk Kalimantan, Sulawesi, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Fokus industrinya meliputi pengembangankendaraan listrik, smelter pengolahan mineral strategis seperti nikel, hinggapengembangan energi hijau. Strategi ini tidak hanya memperkuat hilirisasi, tetapijuga menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai daerah. Secara kinerja,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini