MATA INDONESIA, JAKARTA-Minuman beralkohol Arak Bali dan tuak kini dilegalkan oleh pemerintah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Khas Bali.
“Saya mengharapkan, dengan telah diatur dalam pergub, maka minuman fermentasi khas Bali ini menjadi kekuatan ekonomi baru kita berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali,” kata Gubernur Wayan Koster, beberapa waktu lalu.
Menurut Koster, diterbitkannya Pergub Bali yang terdiri dari IX Bab dan 19 pasal itu dilatarbelakangi karena minuman fermentasi khas Bali seperti arak, tuak dan brem Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali.
“Ini perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” katanya.
Koster menegaskan, dengan dikeluarkannya pergub tersebut, maka bagi produsen, distributor dan sub distributor untuk minuman fermentasi ini harus memiliki izin.
“Semuanya harus legal, supaya nyaman semuanya. Saya memohon sekali, pergub ini dijalankan dengan niat baik untuk jangka panjang. Jangan sampai disalahgunakan untuk cara-cara tidak sehat atau akal-akalan,” katanya.
Orang nomor satu di Bali itu pun menginginkan dengan adanya pergub tersebut, maka tata kelola dari hulu sampai hilir bisa sehat dan benar.
“Hal ini sebagai upaya kita bersama membangun perekonomian yang sehat. Supaya jangan nanti malah menjadi objek yang dikejar oleh aparat hukum,” ujarnya.
Arak dan tuak Bali, tambah Koster, sesungguhnya sudah sangat terkenal. Namun untuk pengembangannya selama ini masih terhambat karena ada Peraturan Presiden yang mengatur produksi minuman beralkohol tradisional.
“Untunglah ada jalan keluar, dengan mengaturnya dalam regulasi berupa pergub,” katanya.
Bahkan Koster juga berencana untuk menggelar Festival Minum Arak Bali. “Nanti siapa yang minum paling banyak dan tidak mabuk, itu yang menjadi juara,” katanya.