Mata Indonesia, Yogyakarta – GMKI Yogyakarta meminta KPU untuk menjamin hak memilih mahasiswa di DIY melalui tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih pemilu 2024 secara serius dan cermat pada tanggal 12 Februari – 14 Maret 2023.
Dalam tahapan Coklit, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan mendatangi Pemilih secara langsung di rumah kita masing-masing. Salah satu tugas Pantarlih ini adalah menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah dengan berkoordinasi bersama RT dan RW setempat.
“Kami meminta KPU agar menandai data pemilih mahasiswa yang sedang studi di Yogyakarta secara cermat, serta langsung berkoordinasi sesama KPU untuk memindahkannya ke dalam DPT di Yogyakarta,” ungkap Teguh Lamentur Takalapeta, Ketua Cabang GMKI Yogyakarta.
Menurut Teguh, tahapan coklit ini menjadi sangat krusial mengingat persoalan hak memilih ratusan ribu mahasiswa di DIY yang tidak mampu dijamin KPU lantaran terkendala regulasi surat suara cadangan 2% untuk setiap TPS.
“Kami telah melakukan kajian, diskusi dan audiensi bersama Bawaslu DIY. Solusi TPS Lokasi Khusus di kampus bagi pemilih mahasiswa yang ditawarkan KPU hanya akan berhasil jika dibarengi dengan upaya KPU dalam hal ini Pantarlih untuk menandai, mencoret dan memindahkan data pemilih mahasiswa dari daerah asalnya ke tempat studinya di Yogyakarta,” tandas mahasiswa magister filsafat keilahian kajian teologi publik UKDW.
Teguh menegaskan bahwa upaya ini harus menjadi good will dari KPU sebagai penyelenggara pemilu dan diawasi Bawaslu serta semua stakeholder khususnya mahasiswa.
“Tanpa good will dari KPU untuk melakukan dengan serius serta saling berkoordinasi memanfaatkan teknologi informasi termutakhir, tahapan coklit hanya menjadi formalitas belaka, dan tidak mampu menjawab kerawanan pemilu di DIY yang telah ditunjukkan dalam Indeks Kerawanan Pemilu Bawaslu RI yang menempati peringkat ke-3 terawan se-Indonesia dalam dimensi partisipasi pemilih,” tandas Teguh.
GMKI Yogyakarta akan mengawal dengan serius proses tahapan Pemilu 2024 dengan concern utama pada hak memilih mahasiswa di DIY untuk perbaikan kualitas demokrasi yang menjamin hak dasar dan hak politik warga negara dalam Pemilu 2024 untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta legislatifnya.