Garut Dihebohkan dengan Game Nabi Muhammad, Satu Orang Ditangkap

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pria berinisial IG ditangkap oleh Mabes Polri berkaitan gim (game) Nabi Muhammad. Pria tersebut sedang diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Rachmad Wibowo mengatakan pihaknya sedang mendalami mengenai kasus game Nabi Muhammad ini.

Dia belum menjelaskan detail tentang isi gim tersebut sehingga membuat IG ditangkap. Rachmad juga belum menyebut apa status IG saat ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan selain memeriksa IG, penyidik juga sedang melakukan analisa digital forensik terkait gim tersebut. Uji digital forensik, lanjut Dedi, diperlukan untuk memperkuat alat bukti.

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik masih melakukan pemeriksaan alat bukti di laboratorium digital forensik,” katanya.

Dedi menyebut IG diamankan dari kediamannya di Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat pada Sabtu 9 November 2019. IG diamankan sekitar pukul 21.00 WIB.

Hingga kini belum ada status hukum soal IG dalam persoalan ini. Warga sekaligus tetangga meyakini bahwa IG tak terlibat pembuatan game tersebut.

IG bukan merupakan warga baru di lingkungan tempat tinggalnya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hilal Judin (44), ketua RW setempat, mengungkapkan bahwa IG sosok yang ramah dan rajin ibadah.

Selain itu, menurut Hilal, IG kerap membantu antarsesama. Ia pun tak percaya kalau IG dituding membuat game yang menghina Nabi Muhammad.

Ketua MUI Garut Sirojul Munir mengecam munculnya aplikasi gim (game) terkait Nabi Muhammad dan berharap Mabes Polri segera mengusut tuntas kasus ini.

Munir mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Garut, untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan kasus tersebut.

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini