MATA INDONESIA, JAKARTA – Harga BBM telah resmi megalami kenaikan mulai Sabtu, 3 September 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Arifin Tasrif selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam konferensi pers pada kanal YouTube Sekretariat Presiden.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, hari ini tanggal 3 September Tahun 2022 pukul 13.30, pemerintah memutuskan menyesuaikan harga BBM subsidi,” ucap Arifin Tasrif.
Arifin Tasrif pun merinci harga berbagai jenis BBM yang mengalami kenaikan yang diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi 10.000 per liter
- Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi 6.800 per liter
- Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 menjadi 14.500 per liter
Lebih lanjut, Ia menegaskan kenaikkan harga BBM ini berlaku sejak pengumuman disampaikan atau mulai pukul 14.30 WIB Sabtu, 3 September 2022.
Pengalihan subsidi ini dilakukan karena besaran subsidi bahan bakar minyak terus membengkak. Sementara, penggunaannya tidak tepat sasaran.
Sebelum resmi naik, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp24,17 triliun untuk dijadikan bantalan sosial di tengah lonjakan harga pangan dan energi.
Bantuan tersebut terdiri dari tiga jenis, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta, dan subsidi sektor transportasi untuk ojek, sopir angkutan umum serta nelayan.