Fix! Harga BBM Resmi Naik Pertanggal 3 September 2022, Pertalite Jadi Rp10.000

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Harga BBM telah resmi megalami kenaikan mulai Sabtu, 3 September 2022.

Hal itu disampaikan langsung oleh Arifin Tasrif selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam konferensi pers pada kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, hari ini tanggal 3 September Tahun 2022 pukul 13.30, pemerintah memutuskan menyesuaikan harga BBM subsidi,” ucap Arifin Tasrif.

Arifin Tasrif pun merinci harga berbagai jenis BBM yang mengalami kenaikan yang diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi 10.000 per liter
  2. Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi 6.800 per liter
  3. Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 menjadi 14.500 per liter

Lebih lanjut, Ia menegaskan kenaikkan harga BBM ini berlaku sejak pengumuman disampaikan atau mulai pukul 14.30 WIB Sabtu, 3 September 2022.

Pengalihan subsidi ini dilakukan karena besaran subsidi bahan bakar minyak terus membengkak. Sementara, penggunaannya tidak tepat sasaran.

Sebelum resmi naik, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp24,17 triliun untuk dijadikan bantalan sosial di tengah lonjakan harga pangan dan energi.

Bantuan tersebut terdiri dari tiga jenis, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta, dan subsidi sektor transportasi untuk ojek, sopir angkutan umum serta nelayan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dana Penertiban Kawasan Hutan Dorong Tata Kelola SDA Lebih Transparan

Oleh: Dewi Bunga )*Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menjaga kekayaan alamnasional melalui langkah konkret penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara. Upaya tersebut kembali terlihat dalampenyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,27 triliun yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Penyerahan dana tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanyafokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan pengelolaansumber daya alam berjalan secara transparan dan berpihak kepadakepentingan nasional.Dana yang berhasil diselamatkan berasal dari penagihan dendaadministratif sektor kehutanan dan hasil pengawasan pajak yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Nilai tersebut mencapai Rp10.270.051.886.464 dengan rincian Rp3,42 triliundari denda administratif bidang kehutanan serta Rp6,84 triliun daripenerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH. Dalam kegiatan itu, tumpukan uang triliunan rupiah turut dipajang sebagai bentuk keterbukaanpemerintah kepada publik terkait hasil penertiban kawasan hutan.Selain penyerahan dana, pemerintah juga melakukan penguasaankembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare. Aset negara tersebut kemudian diserahkan dari Jaksa Agung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pada saat yang sama, lahan perkebunankelapa sawit hasil penertiban tahap ketujuh juga diserahkan kepadaKementerian Keuangan sebelum diteruskan kepada Badan PengelolaInvestasi Daya Anagata Nusantara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini