Enaknya Jadi ASN di Pemkot Jayapura, Tak Masuk Bertahun-tahun Tetap Digaji

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAYAPURA-Aparat Sipil Negara (ASN) saat ini tengah dimanjakan oleh pemerintah, mulai dari gaji hingga masuk kerja.

Nah, ada kejadian seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura tidak bekerja selama bertahun–tahun. Namun selama tak bekerja tersebut, ASN ini ternyata masih menerima gaji penuh setiap bulannya.

Hal ini terungkap saat wakil walikota Jayapura, Rustan Saru melakukan inspeksi mendadak di Dinas Pemuda dan Olahraga, Kota Jayapura, Rabu 11 Mei 2022 lalu.

“Nah dari hasil sidak tadi, ada beberapa pegawai kita yang sudah beberapa tahun tidak masuk bekerja. Karena ada sesuatu hal dan sudah ditegur, sudah diberikan peringatan, tapi belum juga aktif bekerja,” kata Rustan Saru.

Atas temuan itu, Wakil Walikota minta OPD terkait mendata serta mencatat jumlah ASN dan posisinya. Sekaligus membuat surat ditujukan kepada walikota tembusan ke sekda, BKPP, inspektorat termasuk bagian Hukum dan Ortal untuk diverifikasi.

“Untuk dicek apakah sanksi yang dilakukan seperti apa. Sehingga mereka ini tidak seenaknya masuk, tidak seenaknya berbuat. Karena ini sudah ada dasar hukumnya ada aturannya bagi ASN yang 6 bulan berturut–turut tidak masuk bekerja perlu dipertimbangkan untuk diberhentikan,” katanya.

Rustam Saru berharap, temuan ini menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan. Karena menjadi perilaku kerja yang tidak baik.

“Karena selama ini mereka masih menerima gaji yang utuh. Sementara yang hadir juga menerima gaji utuh tentu ada kecemburuan,” katanya.

Agar tidak terjadi ketimpangan, kata dia, maka perlu sanksi. Sebagai syok terapi kepada yang bersangkutan. Agar kembali untuk bekerja dengan baik. sSehingga tidak ada lagi hal–hal yang mencederai tingkat kehadiran ASN di kota Jayapura.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Presiden Jokowi Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Pengesahan UU Cipta Kerja

Oleh: Teguh Ahmad Insani )* Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang disahkan pada tahun 2020, merupakan salah satu langkah strategis pemerintahan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini