Diduga Ajarannya Menyimpang, Pimpinan Ponpes Khilafatul Muslimin di Sukabumi Diperiksa Polisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Polisi mendatangi Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin di Kampung Cihuni Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kedatangan mereka karena beredar isu ponpes tersebut mengajarkan paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan kedatangan personel dari Satreskrim itu merupakan perintah langsung dari Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah untuk memantau sekaligus memberikan pembinaan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kurikulum pembelajaran yang diajarkan Ponpes Khilafatul Muslimin.

Selain itu, petugas yang datang ke lokasi pun menanyakan maksud dan tujuan dipasangnya papan nama ponpes tersebut, karena tersiar kabar bahkan sempat heboh di masyarakat bahwa ponpes ini mengajarkan dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

“Kami pun telah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan Ponpes Khilafatul Muslimin dan tengah melakukan pemeriksaan terkait kabar organisasi Khilafatul Muslimin yang diduga bertentangan dengan ideologi Pancasila,” kata dia.

Aah mengimbau masyarakat menyerahkan kasus ini kepada kepolisian serta tidak terpancing provokasi atau kabar yang belum tentu kebenarannya sebab saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.

Diketahui, polisi terus mengusut keberadaan organisasi Khilafatul Muslimin. Pengusutan dilakukan polisi dengan mendalami pendanaan Khilafatul Muslimin.

Sejumlah markas Khilafatul Muslimin di daerah turut digeledah polisi. Bahkan pimpinan sekaligus pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap pada Selasa 7 Juni 2022.

Abdul Qadir Baraja ditangkap di markas pusat Khilafatul Muslimin di Lampung. Abdul Qadir Baraja ditangkap lantaran dinilai polisi aktivitas dilakukan organisasi dipimpinnya menyebarkan berita bohong atau hoaks dan bersebrangan dengan ideologi Pancasila.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini