Dear Pak Jokowi, Tolong Bantu Pengungsi Afghanistan di Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ada cukup banyak pengungsi Afghanistan di Indonesia. Mereka berharap pemerintah bisa menjadi jembatan penghubung ke negara tujuan.

Salah satu pengungsi Afghanistan yang sudah cukup lama berada di Indonesia, Mehr, menceritakan bagaimana sulitnya pindah ke negara tujuan dari negara transit.

Dia mengaku sudah berada di Indonesia sejak tahun 2020. Tapi, hingga kini pihak UNHCR tidak bisa memberikan jawaban yang jelas terkait sulitnya mendapat akses ke negara tujuan.

Mehr mengaku sudah berkali-kali berusaha menemui pimpinan UNHCR yang berkantor di Jl. Kebun Sirih, Jakarta, untuk menanyakan kejelasan nasibnya. Tapi, semuanya sia-sia. Saat ini Mehr dan 29 pengungsi lainnya menempati tenda-tenda di sebelah kantor UNHCR.

Salah satu pengungsi Afghanistan di Jakarta, Nargis (Foto: Minews.id)

“Saya sudah di Indonesia sejak tahun 2020. Saya berupaya bertemu dengan kepala UNHCR (badan PBB) untuk bertanya bagaimana proses supaya bisa pindah ke negara tujuan. Tapi sampai sekarang tidak ada jawaban yang jelas dari UNHCR,” kata Mehr, kepada Mata Indonesia News, Kamis 2 September 2021.

“Negara tujuan saya cari yang aman. Untuk pemilihan negara tujuan tergantung UNHCR. Tapi untuk sekarang yang saya tahu negara-negara yang terima pengungsi itu Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Inggris,” ujarnya.

Mehr juga berharap pemerintah Indonesia mau membantu para pengungsi meskipun tidak ikut meratifikasi Perjanjian Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Pengungsi 1965, sehingga Indonesia tidak mempunyai kebijakan yang pasti mengenai
penanganan ataupun mekanisme untuk memperlakukan pengungsi dan pencari suaka yang datang ke Indonesia.

Meski demikian, atas dasar hak asasi manusia, Indonesia terus memberikan upaya-upaya untuk melakukan penanganan terhadap pengungsi dengan selalu berkoordinasi dengan IOM, UNHCR dan Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

“Ada aturan dari pemerintah Indonesia yang tertuang daam Peraturan Presiden No. 125 tahun 2016. Tapi ada juga tanggung jawab dari pemerintah Indonesia, terutama Pak Presiden Joko Widodo, harus menanyakan kepada negara yang menerima pengungsi, bahwa pengungsi yang ada di Indonesia bisa pindah nggak ke negara tujuan. Kami di sini bukan cari masalah, tapi cari solusi,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kecelakaan Bus di Ciater jadi Sorotan, Disdik Sleman Perketat Izin Study Tour Sekolah

Mata Indonesia, Sleman - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menetapkan aturan ketat bagi sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan seperti study tour atau outing class. Setiap sekolah wajib mengajukan izin kepada Disdik Sleman sebelum melakukan kegiatan tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini