MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejumlah mahasiswa dikabarkan akan kembali menggelar aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta kerja pada tanggal 28 Oktober 2020 mendatang. Mengingat tanggal tersebut bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda dan masih tingginya kasus penyebaran corona di tanah air, para mahasiswa dianjurkan untuk membatalkan niatnya untuk berdemo.
Menurut Pakar Intelijen dan Keamanan Negara Stanislaus Riyanta, aksi demo memang hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun, ia menganjurkan agar dalam melaksanakan hak tersebut, tidak mengganggu hak warga negara lain.
“Dalam konteks pemuda dan mahasiswa sebagai agen perubahan, tentu moment 28 Oktober sangat penting. Untuk memanfaatkan moment yang sangat penting ini alangkah baiknya jika tidak dilakukan dengan cara-cara seperti unjuk rasa yang rawan karena potensi penyebaran Covid-19 masih tinggi dan rentannya penyusupan dari kelompok lain,” ujarnya ketika dihubungi Mata Indonesia News, Senin 26 Oktober 2020.
Ia pun menyarankan agar para mahasiswa dan pemuda sebaiknya melakukan kajian akademis dalam forum-forum tertentu dan hasil dari kajian tersebut dapat diserahkan kepada pemerintah dan atau DPR untuk bahan evaluasi.
“Cara ini lebih elegan dengan output yang jelas produk pemikiran akademis dari mahasiswa,” katanya.