Home Headline BPOM dan Bea Cukai Bandara Soetta Cegah Ekspor Obat Tradisional Ilegal Senilai...

BPOM dan Bea Cukai Bandara Soetta Cegah Ekspor Obat Tradisional Ilegal Senilai 4M

0
239

Mata Indonesia – Banten, BPOM bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta berhasil menghentikan ekspor Obat Tradisional berbahaya. Hal itu diungkapkan Kepala BPOM Dr. Ir. Penny K. Lukito pada konferensi pers hasil pengungkapan kasus tersebut di Gudang 530 Area Kargo Bandara Soekarno Hatta, Rabu 9 Agustus 2023.

Dalam keterangannya Kepala BPOM Dr. Penny K Lukito menjabarkan ada kurang lebih 430 karton obat tradisional (OT) tanpa izin edar (TIE) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp4 miliar. Proses pengungkapan kasus tersebut sudah dimulai pada Juli 2023, awal mula terendus nya rencana ekspor obat tradisional ilegal tersebut hasil pemetaan yang dilakukan BPOM di wilayah Jawa Barat.

“Investigasi sudah kami lakukan sejak awal Juli 2023, saat itu sudah kami kantongi lokasi produsen di wilayah Jawa Barat. Selanjutnya melalui investigasi siber dan kegiatan intelijen, berhasil diketahui jalur peredaran dan pengiriman OT BKO tersebut ke luar negeri melalui jalur transportasi udara. Kemudia kami berkoordinasi dengan KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta pada 28 Juli 2023 untuk melakukan penelusuran dan berhasil menegah pengiriman produk OT BKO oleh CV Panca Andri Perkasa yang beralamat di Neglasari, Tangerang”, jelas Kepala BPOM Dr. Penny K Lukito kepada awak media.

Produk obat tradisional mengandung BKO dengan berat keseluruhan 5 ton dilakukan terdiri dari Montalin sebanyak 200 Karton/100 Pcs, Tawon Liar sebanyak 50 Karton/200 Pcs, Gingseng Kianpi Pil sebanyak 30 Karton/48 Pcs, dan Samyunwan sebanyak 150 Karton/30 Pcs. Pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), produk ini diklaim sebagai nutrition suplement dengan tujuan ekspor Uzbekistan dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan.

Sementara itu Dirjen Bea Cukai Gatot Sugeng Wibowo mengatakan Pelaku diketahui telah berulang kali melakukan pengiriman ke luar negeri dengan modus menggunakan nomor Izin edar dan HS code fiktif produk yang terdaftar. Menindaklanjuti temuan tersebut pada 2 Agustus 2023, BPOM melakukan operasi penindakan sebagai pengembangan kasus ke sarana lainnya yaitu ruko JNE, ruko samping ekspedisi di Depok, dan JNT Serpong. Pada penindakan tersebut ditemukan produk Montalin (1.140.000 kapsul), Ginseng Kianpi Hijau (884.280 kapsul), Ginseng Kianpi Gold (196.440 kapsul), Samyunwan (432.000 kapsul), dan Tawon Liar (872.000 kapsul) sehingga total keseluruhan barang bukti sebanyak 3.524.810 kapsul dengan nilai ekonomi Rp14,1 miliar.

“Kami bekerjasama dengan BPOM dalam pengungkapan kasus ini dimana kami juga berhasil mengembangkan informasi yg diperoleh dari BPOM dengan menindak sejumlah gudang ekspedisi dengan temua barang bukti sebanyak 3,5 juta kapsul senilai 14 miliar”, ujar Dirjen Bea
Cukai Gatot Sugeng Wibowo.

Bahaya Obat Tradisional Ilegal

Temuan obat tradisional mengandung BKO menimbulkan keprihatinan sebab obat tradisional atau yang dikenal dengan jamu adalah produk unggulan negara Indonesia yang terkenal kaya dengan bahan alamnya dan banyak diminati/dikonsumsi masyarakat Indonesia. Penambahan BKO pada Obat Tradisional dalam Jangka panjang sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan adanya efek yang tidak diinginkan, berupa penyakit seperti kerusakan hati, jantung coroner, dan gagal ginjal.

Berdasarkan Pasal 2 Peratuan BPOM 27/2022 obat dan makanan yang diimpor atau ekspor untuk diedarkan wajib memiliki izin edar dan juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here