Bongkar Praktik Ilegal Pembuangan Sampah di Pantai Pandansari, WALHI dan FPG Jogja Desak Pemkab Bantul Berhenti

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – WALHI Jogja bersama Forum Peduli Gadingsari (FPG) mengadakan investigasi di kawasan Pantai Pandansari, Kelurahan Gadingsari, Kabupaten Bantul pada Januari 2025 ini.

Investigasi ini dilakukan untuk menanggapi keluhan masyarakat terhadap tindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan dengan membuang sampah di pantai tersebut.

DLH Bantul mengklaim kegiatan ini sebagai bagian dari pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Sementara (TPSS). Namun, istilah TPSS tidak ditemukan dalam kebijakan pengelolaan sampah nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Implementasi TPSS di wilayah Bantul justru memicu berbagai permasalahan di permukiman dan lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.

Kadiv Kampanye WALHI Jogja, Elki Setiyo Hadi dalam keterangannya menjelaskan sekitar 100 meter dari garis pantai Pandansari, ditemukan lubang besar yang disebut DLH sebagai tempat pembuangan berlapis geomembran.

Lubang ini sebagian telah diisi sampah dan ditutup dengan pasir pantai, sementara area lainnya terendam air hujan.

“Lokasi ini menjadi titik TPSS kedua di Kecamatan Sanden setelah sebelumnya dilakukan pembuangan di Wonoroto,” ungkap Elki dikutip Rabu, 15 Januari 2025.

Proses pembuangan sampah di Pandansari menuai protes karena tidak ada sosialisasi terbuka dan kajian AMDAL. Menurut perwakilan FPG, Hariyanto, kegiatan tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan meningkatkan jumlah sampah laut.

“Saya mau cerita soal TPSS Wonoroto, itu yang pertama itu diisi sekitar hampir ratusan bunker itu bahkan dalam sebulan, itu sudah kita sanggah, sudah kita protes tapi tetap DLH nya bersikeras membuang, kemudian ini diulang di kedua di TPSS Pandansari, menurut saya itu ilegal karena tidak ada sosialisasi ataupun dokumen AMDAL,” ujar Hariyanto.

Lokasi TPSS yang berada di tanah berpasir memiliki risiko tinggi karena karakteristik pasir pantai yang mudah menyerap air (permeabilitas tinggi) dan rentan terhadap erosi. Air lindi dari sampah dapat meresap ke dalam tanah, mencemari air sekitar, dan membahayakan ekosistem.

Selain itu, kedekatan lokasi dengan pantai meningkatkan risiko sampah terbawa angin atau air laut, terutama jika terjadi abrasi atau bencana seperti tsunami.

Tuntutan WALHI dan FPG

Berdasarkan temuan di lapangan, WALHI Yogyakarta dan FPG menuntut kepada Pemkab Bantul untuk mengambil tindakan. Mereka mendesak Pemkab untuk menghentikan pembangunan TPSS di Pantai Pandansari dan seluruh wilayah Bantul.

Kedua pemindahan sampah eksisting dari lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk Pantai Pandansari. Selanjutnya mereka juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh oleh pemerintah provinsi terhadap program TPSS yang dilakukan oleh DLH Bantul.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan menjaga kawasan Pantai Pandansari sebagai destinasi wisata yang bersih dan aman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Komitmen Perkuat Kapasitas UMKM di Tengah Arus Digital

Jakarta - Dukungan pemerintah untuk memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus diperkuat seiring dengan arus digitalisasi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini