Besok Kejagung Periksa Mantan Mendag Lutfi Soal Korupsi Minyak Goreng, Ikut Terseret?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Usai ketiga petinggi pada Kemendag, Kejagung akan kembali mendalami kasus ini dengan memanggil mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana pun telah membenarkan berkaitan informasi tersebut. Dia menyampaikan bahwa Ketut akan diperiksa, besok Rabu 22 Juni 2022.

“Iya benar (Periksa Mendag Lutfi), besok. Ya sebagai saksi,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa 21 Juni 2022.

Ketut menyampaikan jika Mendag Lutfi bakal diperiksa guna mendalami terkait kasus korupsi ekspor CPO dimana telah ada lima orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH yang ditetapkan Kejagung.

“Iya, yang sudah ada 5 tersangkanya itu,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka, salah satunya adalah anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana saat itu sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).

Kemudian empat tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.

Kemudian Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasehat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei.

Dari lima tersangka penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.

Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Evaluasi Berkelanjutan untuk Memperkuat Program MBG Nasional

Oleh: Rivka Mayangsari*)Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan keberhasilan Program MakanBergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program strategis nasional yang berfokus padapeningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Di tengah pelaksanaan program berskalabesar yang menjangkau puluhan juta masyarakat setiap hari, pemerintah menegaskan bahwaevaluasi dan pembenahan berkelanjutan menjadi kunci utama agar manfaat program benar-benardirasakan secara optimal oleh masyarakat.Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi padaperluasan cakupan program, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelaksanaannya di lapangan. Menurut Presiden, keberhasilan program MBG tidak dapat diukur semata dari jumlah penerimamanfaat, melainkan juga dari ketepatan sasaran, kualitas pelayanan, serta transparansi dalampengelolaannya.Saat ini, program MBG telah menjangkau sekitar 62,4 juta penerima manfaat setiap hari. Jumlahtersebut menunjukkan skala besar komitmen negara dalam memberikan perlindungan sosial danpemenuhan gizi masyarakat. Cakupan program meliputi berbagai kelompok rentan yang selamaini membutuhkan perhatian khusus dari negara, mulai dari 6,3 juta balita, 2 juta ibu menyusui, hingga 868 ribu ibu hamil.Tidak berhenti di situ, pemerintah juga berencana memperluas program bantuan pangan tersebutkepada sekitar setengah juta warga lanjut usia yang hidup tanpa pendamping. Langkah inimenunjukkan bahwa negara hadir untuk memastikan kelompok paling rentan tetap mendapatkanperlindungan dan akses terhadap kebutuhan gizi yang layak.Dalam pelaksanaannya, Presiden Prabowo secara terbuka mengakui adanya dinamika dankekurangan di lapangan. Sikap terbuka tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak menutupmata terhadap berbagai persoalan yang muncul selama implementasi program. Sebaliknya, pemerintah memilih melakukan evaluasi secara agresif agar setiap kelemahan dapat segeradiperbaiki.Sebagai bentuk ketegasan, pemerintah telah menghentikan operasional ribuan unit penyedialayanan yang dinilai tidak memenuhi standar kualitas. Langkah ini memperlihatkan bahwapemerintah tidak mentoleransi penyimpangan ataupun kelalaian yang dapat merugikanmasyarakat. Program yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat harus dijalankan dengan standartinggi dan pengawasan ketat.Presiden juga mengajak seluruh elemen pengawas, termasuk legislatif dan kepala daerah, untukterlibat aktif dalam mengawal jalannya program MBG. Menurutnya, keberhasilan program nasional tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah pusat, melainkan membutuhkan sinergiseluruh pihak agar pengawasan berjalan efektif dan transparan.Langkah evaluasi yang dilakukan pemerintah mencerminkan keseriusan dalam menjagaakuntabilitas program perlindungan sosial. Pemerintah ingin memastikan amanat konstitusiterkait perlindungan masyarakat miskin benar-benar terlaksana secara nyata dan tepat sasaran. Transparansi dan pengawasan menjadi fondasi penting agar kepercayaan masyarakat terhadapprogram pemerintah tetap terjaga.Komitmen penguatan program MBG juga terlihat dari langkah aktif Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yang memanggil Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, untuk membahas pembenahan Badan Gizi Nasional (BGN) dan pelaksanaan program MBG. Pertemuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah terus melakukan koordinasi lintas lembaga guna memastikan program berjalan lebih efektif.Dalam pembahasan tersebut, Gibran menyoroti pentingnya pembenahan internal di tubuh BGN agar pelaksanaan program semakin profesional dan terukur. Pemerintah menyadari bahwaprogram berskala nasional memerlukan sistem manajemen yang kuat serta sumber daya manusiayang kompeten agar implementasinya berjalan optimal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini