Besok! Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Diadili di PN Bandung

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG-Besok, Rabu 13 Juli 2022, Bupati Bogor non aktif Ade Yasin bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA.

Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar mengatakan, sidang Ade Yasin digelar secara daring. “Sidangnya Rabu, online,” kata Yuniar dikonfirmasi, Selasa 12 Juli 2022.

Jadwal sidang tersebut telah muncul pada laman resmi PN Bandung.

Sidang tersebut akan digelar Rabu 13 Juli 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ade Yasin. Dengan digelar secara daring, Yuniar menjelaskan, terdakwa Ade Yasin tidak akan dihadirkan di PN Bandung.

Ade Yasin bakal mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum secara daring. Di PN Bandung, sidang Ade Yasin teregistrasi dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Sidang sendiri dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai salah satu tersangka pemberi suap kepada oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dikeyahui, motif Ade Yasin memberikan suap adalah supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualiaan (WTP). Selama proses audit untuk WTP tersebut, Ade Yasin melalui anak buahnya diduga memberikan uang suap kepada oknum pegawai BPK dengan total mencapai Rp 1,9 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini