Mata Indonesia, Bantul – Pemerintah baru-baru ini merencanakan kebijakan untuk menunjukkan KTP kepada pembeli subsidi gas LPG 3 kilogram. Hal itu menyusul sasaran penerima LPG 3 kilogram untuk rakyat miskin dan menengah ke bawah tidak tepat.
Pemerintah Kabupaten Bantul angkat bicara terhadap rencana penerapan hal tersebut. Saat ini pihaknya masih menantikan kebijakan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan program subsidi LPG tabung 3 kilogram yang ditargetkan secara akurat menggunakan KTP tersebut.
Zuhriyatun Nur Handayani, Subkoordinator Kelompok Substansi Pengendalian Barang Pokok dan Penting DKUKMPP Bantul, mengungkapkan bahwa proses pendataan penerima subsidi LPG 3 kilogram masih berlangsung.
Meskipun awalnya diharapkan selesai pada bulan Januari 2024, namun karena pendataan masih berlangsung, pelaksanaan kebijakan tersebut tertunda menunggu arahan dari pemerintah pusat.
“Kita sudah mengawali dengan melakukan pendataan. Jadi sembari menunggu kebijakan tersebut diterapkan, kita sudah mendata dulu agar lebih mudah ke depan,” kata dia dikutip Minggu 1 Februari 2024.
Pendataan dilakukan dengan cara mengajak semua pengguna LPG untuk melakukan pendaftaran di pangkalan atau penyalur tempat mereka membeli. Hasil pendataan tersebut, baik dari konsumen rumah tangga maupun UKM, akan divalidasi oleh pemerintah pusat untuk memastikan subsidi diberikan dengan tepat sasaran.
Menurut Zuhriyatun, di Bantul, penerima subsidi LPG 3 kilogram melibatkan 8.742 UMKM, 210.660 Kartu Keluarga (KK), dan 1.628 petani sasaran. Pada tahun 2023, Pemkab Bantul mendistribusikan LPG 3 kilo sebanyak 35.620 metrik ton atau setara dengan 11.873.333 tabung, dengan rata-rata pengeluaran bulanan mencapai 2.900-3.400 metrik ton.
Penerima subsidi LPG 3 kilo diarahkan untuk mendukung UMKM di sektor pangan yang menggunakan LPG 3 kilo, rumah tangga pra sejahtera, dan petani yang menggunakan pompa air berbahan bakar gas.
Husin Bahri, Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil oleh pemerintah pusat untuk memastikan penyaluran LPG 3 kilogram sesuai sasaran, mengingat adanya ketidaksesuaian dalam beberapa penyaluran di lapangan.
Proses identifikasi pengguna LPG 3 kilogram ini dilakukan melalui pendataan, namun Husin tidak memiliki informasi pasti mengenai sejauh mana proses tersebut telah berlangsung karena ini merupakan inisiatif dari kementerian ESDM, yang kemudian melibatkan Pertamina dan daerah setempat melalui surat edaran dan instruksi yang diterima.