Bakal Jadi Buruan Para Kolektor, Begini Cara Dapatkan Uang Koleksi Baru Pecahan Rp 75.000

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tepat di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Indonesia meluncurkan uang baru pecahan Rp75.000, Senin 17 Agustus 2020. Bank Indonesia menyebutkan, uang ini hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar.

Nah, kemungkinan hanya dicetak terbatas, uang baru ini bakal menjadi buruan para kolektor uang dan dipastikan bakal dihargai selangit.

Lantas bagaimana cara masyarakat mendapatkan uang baru tersebut yang terbatas jumlahnya? Berikut Langkah-langkahnyanya:

  • Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.
    • Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Nantinya, setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.00.

Masyarakat melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Untuk mendapatkan uang Rp75.000 ini, BI membuka dua periode pemesanan yakni pada tanggal berikut:

a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;

b. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Adapun syarat untuk mendapatkan uang ini, selain harus melakukan pendaftaran, warga pun harus memiliki KTP.

Jika sudah mendaftar, maka warga bisa mendapatkan uang tersebut pada tanggal berikut:

  1. Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus-30 September 2020
  2. Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indoensia terhitung mulai 2 Oktober 2020-selesai.

Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:
a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR

  1. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  2. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital
  3. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Penukaran dapat dilakukan paling cepat satu hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PAPDESI dan APDESI Dukung Program Pemerataan Ekonomi hingga Desa Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyatakan dukungan penuh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini