Mata Indonesia, Kulon Progo – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tengah mempertimbangkan untuk merevisi atau bahkan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut informasi terbaru, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kulonprogo saat ini sedang memproses wacana perubahan regulasi tersebut.
Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo, Heri Warsito, menjelaskan bahwa jika perubahan terhadap Perda KTR melebihi 50 persen, maka regulasi yang lama harus dicabut dan diganti dengan Perda baru.
Ia menegaskan bahwa inisiatif pembaruan Perda ini datang dari pihak eksekutif daerah.
“Jika revisi yang dilakukan lebih dari 50 persen, maka Perda lama akan dicabut dan diganti yang baru sesuai arahan Kementerian Hukum. Namun jika kurang dari itu, cukup direvisi saja,” ujar Heri pada Selasa 22 Juli 2025.
Penyesuaian dengan Regulasi Baru dan Rokok Elektronik
Revisi Perda KTR ini dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Salah satu poin penting yang akan diatur dalam Perda baru adalah pengawasan terhadap rokok elektronik, yang sebelumnya belum diakomodasi dalam Perda KTR saat ini.
Selain itu, aturan mengenai jarak iklan rokok dari sekolah dan taman bermain anak juga akan diperbarui. Dalam Perda lama, jarak minimal hanya 200 meter.
Nantinya, akan ditingkatkan menjadi 500 meter sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.
“Seluruh substansi akan kami evaluasi dan perbaiki, termasuk penyesuaian pasal-pasal dan penguatan isi,” tambah Heri.
Revisi atau Perda Baru Perlu Naskah Akademik
Heri menyebutkan bahwa jika perubahan bersifat revisi ringan, maka tidak diperlukan naskah akademik.
Namun apabila Perda KTR harus dicabut dan diganti secara menyeluruh, maka penyusunan naskah akademik menjadi syarat wajib.
Saat ini, proses pembahasan masih berlangsung, termasuk penjaringan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
“Penganggaran penyusunan Perda KTR baru belum masuk APBD Perubahan 2025, karena prosesnya harus melalui evaluasi kementerian dan Gubernur DIY,” jelasnya.
Kemenkumham DIY Dukung Pencabutan Perda Lama
Sementara itu, Koordinator Perancang Perundang-undangan dari Kemenkumham Kanwil DIY, Wisnu Indaryanto, menyatakan bahwa pencabutan Perda KTR lebih direkomendasikan apabila struktur dan isi Perda berubah signifikan.
“Tidak harus mutlak 50 persen. Jika struktur dan substansi pasalnya berubah besar, maka sebaiknya dicabut dan dibuat Perda baru,” ungkap Wisnu.
Ia menambahkan, dalam penyusunan Perda baru nantinya akan tercantum secara eksplisit bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tujuan akhir dari Perda KTR, menurut Wisnu, bukan hanya sekadar aturan hukum, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sisi sosial dan kesehatan.
