Home Headline Apkam Sita Rp103,27 Miliar Hasil Judi Online, Bukti Komitmen Perangi Kejahatan Siber

Apkam Sita Rp103,27 Miliar Hasil Judi Online, Bukti Komitmen Perangi Kejahatan Siber

0
2

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menyita uang senilai Rp103,27 miliar yang berasal dari aktivitas judi online ilegal. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menindak tegas sindikat judi online yang telah merugikan masyarakat dan perekonomian negara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakan hukum secara kolaboratif.

“Pemberantasan aktivitas judi online ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin menciptakan perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa Indonesia bebas dari kejahatan yang merusak perekonomian dan sosial masyarakat, termasuk judi online yang kerap kali melibatkan pencucian uang dan berbagai tindakan ilegal lainnya,” kata Brigjen Helfi.

Kegiatan perjudian online memang telah menjadi masalah besar, dengan dampak yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan celah bagi sindikat internasional untuk melakukan pencucian uang.

Dalam operasi yang digelar oleh Bareskrim Polri, pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menyita uang hasil judi online yang diputar dalam jaringan yang melibatkan PT AJP. Selain mengamankan uang yang terlibat, Polri juga menetapkan PT AJP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online.

Lebih lanjut, Brigjen Helfi menyatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Komisaris PT AJP, yang berinisial FH, sebagai tersangka perorangan.

“Kami sudah menetapkan tersangka, yang pertama yaitu korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang. Kemudian, tersangka yang kedua, yaitu FH,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf.

“Tindakan ini adalah langkah konkret dalam upaya kami untuk memberantas sindikat judi online, yang sering kali bersembunyi di balik korporasi dan jaringan digital. Dengan penetapan tersangka korporasi dan individu, kami berharap dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pencegahan terhadap tindak pidana serupa,” tambahnya.

Dijelaskan Helfi, dalam operasionalnya, terdapat 15 rekening yang menjadi penampungan uang dari pendapatan tiga situs judol. Seluruh rekening itu menggunakan nama orang lain yang sebenarnya dikendalikan oleh FH.

Kemudian, sebanyak 15 rekening itu mentransfer ke FH dengan nilai Rp40 M untuk pembangunan Hotel Aruss melalui PT AJP yang dibuat pada 2007 untuk bisnis properti. Dari operasional Hotel Aruss, uangnya akan masuk ke rekening perusahan dan kemudian ditransfer lagi ke FH.

“Kemudian barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 yang berasal dari 15 rekening,” ujar Helfi.

Penyitaan uang senilai Rp103,27 miliar ini mencerminkan keberhasilan Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan judi online. Melalui tindakan ini, Polri tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

Komitmen pemerintah, yang didukung oleh kebijakan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan kejahatan digital, semakin terbukti melalui langkah-langkah aparat keamanan yang semakin intensif dan kolaboratif. Penyidikan terhadap sindikat judi online ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap ancaman kejahatan yang dapat merusak integritas bangsa.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here