Ada Unsur Pidana dalam Kerumunan Petamburan, Rizieq Bakal Diperiksa Polisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menemukan unsur pidana dalam penyelidikan kasus kerumunan massa di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bahkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa itu telah naik ke tingkat penyidikan.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran pun menegaskan untuk memanggil semua pihak yang terlibat.

“Semua pihak yang dipandang perlu (termasuk Rizieq Shihab) akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya di Jakarta, Jumat 27 November 2020.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Ia mengatakan bahwa penyidik berpeluang memanggil Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

“Iya semua, siapa saja. Kita tidak mengkhususkan satu, dua orang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat naik ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Permen Komdigi 9/2026 Terbit, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital

MataIndonesia, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memastikan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak melalui penerbitan Peraturan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini