Ada Unsur Pidana dalam Kerumunan Petamburan, Rizieq Bakal Diperiksa Polisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menemukan unsur pidana dalam penyelidikan kasus kerumunan massa di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bahkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa itu telah naik ke tingkat penyidikan.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran pun menegaskan untuk memanggil semua pihak yang terlibat.

“Semua pihak yang dipandang perlu (termasuk Rizieq Shihab) akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya di Jakarta, Jumat 27 November 2020.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Ia mengatakan bahwa penyidik berpeluang memanggil Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

“Iya semua, siapa saja. Kita tidak mengkhususkan satu, dua orang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat naik ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Demokrasi Pilkada Papua, Pemerintah Antisipasi Gangguan OPM

PAPUA — Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini