Ada Unsur Pidana dalam Kerumunan Petamburan, Rizieq Bakal Diperiksa Polisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menemukan unsur pidana dalam penyelidikan kasus kerumunan massa di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bahkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa itu telah naik ke tingkat penyidikan.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran pun menegaskan untuk memanggil semua pihak yang terlibat.

“Semua pihak yang dipandang perlu (termasuk Rizieq Shihab) akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya di Jakarta, Jumat 27 November 2020.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Ia mengatakan bahwa penyidik berpeluang memanggil Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

“Iya semua, siapa saja. Kita tidak mengkhususkan satu, dua orang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat naik ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PKL Teras Malioboro 2: Suara Ketidakadilan di Tengah Penataan Kawasan

Mata Indonesia, Yogyakarta – Sejak relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Malioboro ke Teras Malioboro 2, berbagai persoalan serius mencuat ke permukaan. Kebijakan relokasi yang bertujuan memperindah Malioboro sebagai warisan budaya UNESCO justru meninggalkan jejak keresahan di kalangan pedagang. Lokasi baru yang dinilai kurang layak, fasilitas yang bermasalah, dan pendapatan yang merosot tajam menjadi potret suram perjuangan PKL di tengah upaya mempertahankan hidup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini