Ada PPKM Level III, Muktamar NU Ditunda

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Agenda Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ditunda. Menurut Sekretaris Jendral PBNU Helmy Faishal Zaini, penundaan kegiatan tersebut lantaran ada kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.

Sudah banyak aspirasi dari warga NU yang menyarankan Muktamar diundur hingga 31 Januari 2022 mendatang. Tanggal itu bertepatan Hari Lahir NU.

Namun, Helmy belum mau berkomentar banyak terkait hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu nantinya akan dibahas oleh rapat pengurus PBNU.

“Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aam,” ujarnya dalam keterangannya menukil CNNIndonesia, Kamis 18 November 2021.

Sebelumnya, Muktamar NU rencananya akan digelar pada 23-25 Desember 2021 mendatang, yang salah satu agendanya mencari kepemimpinan baru ormas Islam terbesar di Indonesia itu.

Penentuan Ketua Umum PBNU itu rencananya dilakukan secara voting, di mana sejauh ini sudah ada dua bakal calon kandidat yang santer bakal maju. Dua bakal calon kandidat itu adalah Ketum petahana PBNU Said Aqil Siradj dan Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Membangun Resiliensi: Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Jawaban atas Online Scam Keuangan

*) Oleh: Arga PrasetyaTransformasi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakatIndonesia. Berbagai layanan keuangan kini semakin mudah diakses, transaksiberlangsung lebih cepat, dan inklusi keuangan terus meningkat seiringberkembangnya teknologi. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan tantanganbaru berupa meningkatnya ancaman online scam yang semakin canggih dan sulitdideteksi. Dalam konteks inilah, upaya pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan(OJK) untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor menjadi langkah strategis yang layak didukung demi menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungimasyarakat dari kejahatan digital.Lebih jauh, peringatan OJK mengenai semakin kompleksnya online scam menunjukkan bahwa ancaman tersebut tidak lagi sekadar berupa penipuankonvensional yang menyasar individu. Kejahatan digital kini berkembang menjadijaringan kriminal terorganisasi yang berkaitan erat dengan pencucian uang, pemanfaatan rekening penampung, hingga operasi lintas negara. Situasi tersebutmenuntut pendekatan yang lebih komprehensif karena setiap transaksi ilegal dapatmenjadi bagian dari rantai kejahatan keuangan yang lebih besar. Oleh sebab itu, pemberantasan online scam harus ditempatkan sebagai agenda strategis dalammemperkuat ketahanan ekonomi nasional.Dalam kerangka tersebut, penyelenggaraan Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and...
- Advertisement -

Baca berita yang ini