18 Perusahaan di Jogja Belum Bayarkan THR, Disnakertrans Beri Peringatan

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Sebanyak 18 perusahaan di DIY telah dilaporkan ke posko pengaduan THR oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY karena hingga H-7 menjelang Lebaran, mereka belum melunasi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan mereka.

Disnakertrans DIY masih memberikan batas waktu kepada perusahaan-perusahaan tersebut hingga pukul 00.00 WIB Kamis, 4 April 2024 untuk segera melunasi hak-hak karyawan mereka.

Koordinator Satgas Posko THR Disnakertrans DIY, R. Darmawan, menyatakan bahwa dari jumlah 18 perusahaan tersebut, sebagian besar berlokasi di Sleman dengan tujuh perusahaan.

“Jadi ada lima perusahaan di Kota Jogja, tiga perusahaan di Bantul, dua perusahaan di Kulon Progo, dan satu perusahaan di Gunungkidul,” ujar Darmawan.

“Disebabkan oleh berbagai alasan seperti kerugian, sebagian besar perusahaan belum membayar THR. Jenis perusahaan yang terlibat bermacam-macam, termasuk outsourcing, manufaktur, transportasi, dan kesehatan,” lanjut dia.

Meskipun demikian, jumlah perusahaan yang belum membayar THR hingga H-7 menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Beberapa di antaranya sudah berkomitmen untuk segera melunasi THR sebelum Lebaran.

“Beberapa dari 18 perusahaan itu sudah menyelesaikan pembayaran dan sepakat untuk melakukannya hari ini, tetapi ada yang masih dalam tahap konfirmasi. Kami akan menunggu hingga tengah malam, dan jika belum dibayar, kami akan mendorong agar pembayaran dilakukan sebelum Lebaran. Kami juga mempertimbangkan kelangsungan usaha mereka,” tambahnya.

Jika pembayaran THR tidak dilakukan hingga Rabu ini, Disnakertrans DIY akan mengambil tindakan lebih lanjut. Petugas pengawas akan terlibat, dan perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika pembayaran THR masih tertunda, tindakan lebih lanjut akan diambil sesuai prosedur. Awalnya akan diberikan surat teguran tertulis kepada perusahaan, dan jika tidak diindahkan, pembatasan kegiatan produksi barang dan jasa bisa diterapkan. Jika situasi ini terus berlanjut, izin usaha perusahaan juga bisa ditangguhkan,” jelasnya.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, menambahkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota serta didukung oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk memastikan pembayaran THR dilakukan dengan baik oleh perusahaan/pemberi kerja.

“Selain posko aduan dan konsultasi online, kami juga telah melakukan deteksi dini terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pembayaran THR,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini