18 Perusahaan di Jogja Belum Bayarkan THR, Disnakertrans Beri Peringatan

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Sebanyak 18 perusahaan di DIY telah dilaporkan ke posko pengaduan THR oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY karena hingga H-7 menjelang Lebaran, mereka belum melunasi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan mereka.

Disnakertrans DIY masih memberikan batas waktu kepada perusahaan-perusahaan tersebut hingga pukul 00.00 WIB Kamis, 4 April 2024 untuk segera melunasi hak-hak karyawan mereka.

Koordinator Satgas Posko THR Disnakertrans DIY, R. Darmawan, menyatakan bahwa dari jumlah 18 perusahaan tersebut, sebagian besar berlokasi di Sleman dengan tujuh perusahaan.

“Jadi ada lima perusahaan di Kota Jogja, tiga perusahaan di Bantul, dua perusahaan di Kulon Progo, dan satu perusahaan di Gunungkidul,” ujar Darmawan.

“Disebabkan oleh berbagai alasan seperti kerugian, sebagian besar perusahaan belum membayar THR. Jenis perusahaan yang terlibat bermacam-macam, termasuk outsourcing, manufaktur, transportasi, dan kesehatan,” lanjut dia.

Meskipun demikian, jumlah perusahaan yang belum membayar THR hingga H-7 menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Beberapa di antaranya sudah berkomitmen untuk segera melunasi THR sebelum Lebaran.

“Beberapa dari 18 perusahaan itu sudah menyelesaikan pembayaran dan sepakat untuk melakukannya hari ini, tetapi ada yang masih dalam tahap konfirmasi. Kami akan menunggu hingga tengah malam, dan jika belum dibayar, kami akan mendorong agar pembayaran dilakukan sebelum Lebaran. Kami juga mempertimbangkan kelangsungan usaha mereka,” tambahnya.

Jika pembayaran THR tidak dilakukan hingga Rabu ini, Disnakertrans DIY akan mengambil tindakan lebih lanjut. Petugas pengawas akan terlibat, dan perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika pembayaran THR masih tertunda, tindakan lebih lanjut akan diambil sesuai prosedur. Awalnya akan diberikan surat teguran tertulis kepada perusahaan, dan jika tidak diindahkan, pembatasan kegiatan produksi barang dan jasa bisa diterapkan. Jika situasi ini terus berlanjut, izin usaha perusahaan juga bisa ditangguhkan,” jelasnya.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, menambahkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota serta didukung oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk memastikan pembayaran THR dilakukan dengan baik oleh perusahaan/pemberi kerja.

“Selain posko aduan dan konsultasi online, kami juga telah melakukan deteksi dini terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pembayaran THR,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Berperan Jaga Kondusivitas Pasca Pilkada

Yogyakarta - Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 telah usai. Namun, tantangan menjaga stabilitas nasional baru saja dimulai. Berbagai pihak menyerukan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini