Soal Nama ‘Bensu’, Gugatan Ruben Onsu terhadap Merek ‘I Am Geprek Bensu’ Ditolak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Usaha ayam geprek milik Ruben Onsu sempat mempermasalahkan nama ‘Bensu’ yang digunakan oleh pemilik bisnis lain. Ruben pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Buat kalian yang suka makan geprek terutama ‘Geprek Bensu’ pernah menemukan nama brand atau merek yang mirip, yakni ‘I Am Geprek Bensu’. Usaha ‘I Am Geprek Bensu’ itulah yang dilaporkan oleh Ruben Onsu.

Dikehaui pihak tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono (Bensu), dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Perkara kepemilikan nama merek “Geprek Bensu” pun berlangsung sengit sejak laporan Ruben pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Pada 13 Januari 2020, hakim menolak gugatan pemohon dengan nama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya.

“DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya,” tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis 11 Juni 2020.

BACA JUGA: Ultah ke-15, Ini Hadiah Mewah untuk Betrand Peto dari Ruben Onsu dan Sarwendah Tan

Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian. Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek “I Am Geprek Bensu”.

“Sedangkan dalam rekonpensi (gugatan balasan), Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono tersebut untuk sebagian,” lanjutnya.

Hakim juga menyatakan sertifikat pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. Hal ini karena menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.

“Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya,” tutup putusan MA tersebut.

Sementara itu, ‘Geprek Bensu’ berada di deretan trending topic Indonesia di Twitter. Banyak yang tak menyangka justru ‘Geprek Bensu’ ternyata meniru ‘I Am Geprek Bensu’. Padahal selama ini orang berpikiran sebalikanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Tinggal Menunggu Hari, Pengamat Politik Ingatkan 12 Kerawanan Ini

Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November mendatang mendapat sambutan positif, terutama dalam hal efisiensi biaya dan penyelarasan pembangunan. Menurut Yance...
- Advertisement -

Baca berita yang ini