Mantan Pacar Park Min Young Angkat Bicara Soal Rumor Kencannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Belum lama ini Dispatch mengklaim Park Min Young dirumorkan tengah berkencan dengan ketua Bithumb, Kang Jong Hyun. Namun, dengan cepat pihak agensi mengklarifikasi kabar tersebut bahwa keduanya sudah berpisah sejak lama sebelum rumor itu muncul dan kini sudah putus.

Melansir dari Allkpop, saat kabar kencannya mencuat, outlet media Korea juga mengklaim bahwa Kang saat ini dicurigai memperoleh sejumlah uang pinjaman swasta ilegal. Uang tersebut digunakan untuk membeli bisnis seperti ‘Bithumb’, ‘Vidente Co’, ‘Bucket Studio’, dan lainnya.

Outlet media Korea juga menuduh Kang telah mengumpulkan kekayaan besar melalui transaksi ilegal tersebut.

Sebagai tanggapan, Kang Jong Hyun akhirnya angkat bicara soal rumor kencannya dan mengklarifikasi tuduhan bisnisnya tersebut. Ia menjelaskan, dia memang telah putus dengan aktris tersebut.

Dia berbicara dengan Dispatch pada 12 Oktober 2022. Ia mengakui telah bertemu dengan sang aktris pada 29 September 2022.

“Aku tidak ingin merusak karier aktingnya karena aku. Ia sangat suka berakting jadi kami memutuskan untuk putus,” akunya.

Kang juga membantah bahwa ia telah mensponsori sang bintang secara finansial.

“Satu-satunya barang yang kuberikan pada Park Min Young adalah tas Chanel pada hari ulang tahunnya. Aku menerima lebih banyak (hadiah dari Park Min Young),” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Siapkan Strategi Fiskal untuk Keberlanjutan UMKM

Oleh: Jauhari Firdaus Basam Dalam menghadapi tantangan ekonomi global, pemerintah terus menunjukkankomitmen kuat untuk mendukung keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah(UMKM). Strategi fiskal menjadi salah satu instrumen utama dalam memastikanUMKM mampu bertahan dan berkembang, seiring dengan peran pentingnya dalamperekonomian nasional. Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah adalah memberikanperpanjangan masa berlaku tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagiwajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM. Kebijakan ini, yang awalnya dijadwalkanberakhir pada 2024, kini diperpanjang hingga 2025. Stimulus ini diberikan khususkepada UMKM yang telah terdaftar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Selain itu, pemerintah membebaskan pembayaran PPh bagiUMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Kebijakan ini tidak hanyameringankan beban pajak, tetapi juga memberikan ruang bagi UMKM untukmengalokasikan sumber daya mereka guna meningkatkan produktivitas. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pentingnya kebijakan fiskal yang memperhatikan azas gotong royong dan berkeadilan. Ia juga menegaskan bahwainsentif perpajakan untuk tahun 2025 sebagian besar diarahkan untuk rumah tanggadan sektor usaha, termasuk UMKM. Kebijakan ini mencerminkan kepekaanpemerintah terhadap kebutuhan dunia usaha dan pelaku ekonomi, sekaligusmenjaga stabilitas ekonomi. Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan beamasuk serta pengurangan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untukkendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan hybrid. Kebijakan ini tidak hanya mendorong transisi energi hijau, tetapi juga membukapeluang bagi pelaku UMKM untuk terlibat dalam rantai pasok industri kendaraanlistrik. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribumenyampaikan bahwa pemerintah terus memprioritaskan keberlanjutan UMKM melalui berbagai stimulus ekonomi dengan sejumlah penyederhanaan regulasi. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diharapkan dapat mempercepat implementasi kebijakan yang langsung menyentuhkebutuhan UMKM. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam meningkatkandaya saing UMKM dan koperasi. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber dayamanusia (SDM) pelaku UMKM juga menjadi prioritas. Pemerintah optimis bahwakombinasi kebijakan stimulus ekonomi dan peningkatan kapasitas SDM akanmenjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan ekonomi nasional. Pengamat ekonomi dari INDEF, Ariyo DP Irhamna mengapresiasi kebijakanpemerintah dalam memberikan insentif dan stimulus guna menjaga stabilitasekonomi. Namun, ia mengingatkan pentingnya memastikan program bantuan sosialdan insentif benar-benar efektif dan tepat sasaran seperti penggunaannya untukpembangunan infrastruktur, pendidikan, atau layanan publik lainnya agar masyarakat mendapat manfaat. Ia juga menekankan perlunya strategi fiskal yang lebih komprehensif untukmendukung keberlangsungan UMKM...
- Advertisement -

Baca berita yang ini