MATA INDONESIA, RIYADH – Pemerintah Arab Saudi kini memberi izin untuk warga non-Saudi atau ekspatriat yang telah menjadi penduduk kerajaan secara resmi memiliki properti, seperti tanah atau bangunan di kawasan perumahan.
Akan tetapi, pihak Kerajaan Saudi membatasi bahwa luas tanah tidak boleh lebih dari 3,000 m2. Melalui layanan platform elektronik Absher, dengan dukungan infografis, menjelaskan bahwa layanan tersebut memungkinkan penduduk untuk mengajukan izin untuk memiliki properti di dalam Kerajaan Saudi, dengan tiga syarat berikut:
• Orang asing harus memiliki KTP (penduduk) yang masih berlaku dan belum kedaluwarsa.
• Penghuni harus memberikan semua informasi yang berkaitan dengan properti dengan salinan akta kepemilikan.
• Tidak boleh memiliki properti lain di Kerajaan.
Platform tersebut juga menjelaskan bahwa layanan dicairkan dengan mengakses “layanan saya” (Khidmaty) di platform Absher, lalu memasukkan “layanan” (Khidmat), lalu “layanan publik” (Al-Khidmatul Aamma), dan dari sana dapat dilanjutkan ke aplikasi untuk memiliki real estat bagi warga non-Saudi.
Sebagai catatan, hanya warga negara yang diizinkan untuk mengiklankan real estat di Arab Saudi. Ini akan diberlakukan pada awal September, media lokal melaporkan. Kontrol iklan baru bertujuan untuk mengurangi iklan real estat palsu dan meningkatkan kredibilitas.
Peraturan tersebut juga mengharuskan pengiklan terdaftar di National Single Sign-On Platform (NAFAZ), dengan ketentuan bahwa pengiklan adalah pemilik properti, agen hukum, atau broker real estat di bawah otorisasi tertulis atau perintah pengadilan, seperti dilansir Gulf News.
Dewan syura Arab Saudi meminta otoritas umum real estat, berkoordinasi dengan otoritas terkait, untuk menetapkan peraturan yang jelas guna mendorong investasi asing di sektor real estat.