Bunda, Ini 4 Dasar MUI Halalkan Vaksin Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Vaksin Covid-19 kini menjadi titik terang untuk melawan virus corona. Kini, masyarakat berbondong-bondong melakukan vaksinasi demi menjaga tubuh mereka dari papran Covid-19.

Namun, di tengah antusias di tengah harapan baru ini, ada saja masyarakat yang masih takut bahkan enggan divaksin Covid-19. Berbagai alasan pun keluar, salah satunya khawatir vaksin Covid-19 tidak halal.

Hal ini tentu menggelitik untuk diluruskan. Dalam acara Persembahan untuk Bunda di Mata Milenial Indonesia TV, Ustaz Muhammad Najih Ramadhan selaku Sekretaris BPET MUI menjelaskan bahwa ada empat hal yang menjadi dasar pertimbangan MUI tentang halalnya vaksin Covid-19.

“Basis utama yang menjadi dasar fatwa (halalnya) vaksin Covid-19 ialah Al-Quran, kemudian hadits, ijma dan qiyas,” kata Ustaz Najih.

Ia juga menjelaskan selain empat dasar tersebut, ada pertimbanga lain yaitu dari Kementerian Kesehatan.

“Jadi selain dari pertimbangan agama, MUI juga mempertimbangkan halalnya vaksin dari Kemenkes dan BPOM,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ustaz Najih menegaskan agar para ibu-ibu diluar sana tak perlu ragu apalagi takut untuk divaksin. Sebab, jaminan halal dan amannya sudah dipastikan oleh setiap lembaga.

“Baik dari MUI, pengurus besar Nadhlatul Ulama, maupun Muhammadiyah semuanya sudah clear fatwanya soal vaksin,” kata Ustaz Najih.

Nah, bunda jangan ragu lagi untuk divaksin Covid-19 ya!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini