Anji Didakwa 12 Tahun Penjara, Netizen Singgung Kasus Pelecehan Seksual

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Musisi Anji telah melangsungkan sidang perdananya terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Kini, Anji didakwa hukuman 12 tahun penjara.

Hal itu terlihat dari unggahan, @lambeturah_official. Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Anji dengan Pasal 111 dan 127 No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” kata JPU.

Dikarenakan Anji menerima dakwaan, Majelis Hakim pun akan melanjutkan sidang langsung ke pemeriksaan pokok perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU pada Rabu pekan depan, 22 September 2021.

Putusan tersebut pun mengundang reaksi para netizen. Mereka tak meyangka Anji bisa didakwa dengan hukuman yang berat.

Bahkan, banyak netizen yang membandingkan hukuman Anji dengan pelaku pelecehan seksual KPI yang seolah tak menemukan titik terang.

“Kasus pelecehan KPI gimana ya kelanjutannya,” kata akun honey.funny_js.

“Kok ga direhab kayak yg lain-lain ya,” kata akun kaira.wijaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Usai Pilkada Berjalan Demokratis, Masyarakat Harus Jaga Persatuan

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah dilaksanakan, pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sesuai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini