MATA INDONESIA, SEOUL – Aktor veteran Kim Yong Gun (76) terlibat dalam masalah hukum terkait kehamilan pranikah. Ia dilaporkan memaksa kekasih rahasianya untuk melakukan aborsi.
Mereka telah menjalin hubungan selama 13 tahun hingga penggugat hamil pada Maret lalu. Pertemuan Kim Yong Gun bertemu dengan penggugat berawal di akhir pesta pertunjukan pada tahun 2008.
Menurut outlet media ‘Dispatch’, wanita berusia 37 tahun yang kemudian diberi inisial ‘A’ akhirnya menggugat Kim Yong Gun pada 24 Juli untuk upaya aborsi paksa. Menekan seseorang untuk melakukan aborsi adalah ilegal dalam hukum sipil Korea.
“Saya berkencan dengannya secara rahasia selama 13 tahun. Sekarang dia ingin kehidupan dalam diri saya hilang. Hidup saya sebagai seorang wanita sama berharganya dengan sisa hidup Kim Yong Gun. Saya tidak bisa menahan diri untuk berpikir. dia tidak bertanggung jawab dan egois,” kata dia.
Sementara itu, Kim Yong Gun berkata, “‘A’ memblokir saya dan menggugat saya. Ini seharusnya tidak diperdebatkan di pengadilan. Saya menyatakan saya akan mendukung persalinannya pada akhir Mei lalu.”
Ayah dari aktor Ha Jung Woo itu melanjutkan, “Aku menghamili seseorang pada usia 76 tahun. Aku kaget saat pertama kali mendengar berita itu. Aku akui aku meninggikan suaraku saat mencoba membujuknya. Sekarang aku ingin menyelesaikan kesalahpahaman kita.”
Pihak Kim Yong Gun menambahkan, “Sekarang dia lebih menghargai ‘A’ dan kesehatan bayinya daripada dirinya sendiri. Kami ingin berbicara dengan ‘A'” Namun, ‘A’ membantah percakapan langsung dengannya. Dia bilang dia sangat terluka selama 2 bulan pertama kehamilannya. Dia sekarang telah mendelegasikan segalanya kepada perwakilan hukumnya.”
Pengacaranya berkomentar, “‘A’ pertama kali bertemu Kim Yong Gun pada usia 24 dan dia hamil pada usia 37. Ada banyak hal di antara keduanya selama 13 tahun terakhir. Dia harus bertanggung jawab.”