Oleh: Naufal Putra Bratajaya
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mendatangkan banyak dampak yang sangat positif, terlebih setelah dalam jangka waktu yang panjang setelah implementasinya. Salah satu manfaat tersebut yakni terwujudnya pertumbuhan ekonomi nasional terus tinggi bahkan secara berkelanjutan.
Implementasi dari UU Cipta Kerja atau yang orang biasa kenal sebagai Omnibus Law di Indonesia telah menjadi salah satu langkah sangat strategis pemerintah untuk merombak berbagai regulasi yang berkemungkinan justru menjadi penghambat akan adanya iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Salah satu tujuan utama pengesahan Undang-Undang Ciptaker oleh pemerintah adalah memang untuk semakin mempercepat pertumbuhan ekonomi dan juga menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
Pemerintah merancang UU Cipta Kerja sebagai sebuah landasan hukum yang mampu menghadirkan berbagai macam dampak sevara positif bagi perekonomian nasional. Terlebih, dalam jangka waktu panjang, maka bukan tidak mungkin kedai tersebut bisa mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan.
Tidak tanggung-tanggung, bahkan mulai dari pemerintah dan juga para akademisi, seluruhnya telah bersepakat bahwa Omnibus Law memiliki manfaat yang sangat besar bagi perekonomian nasional.
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak hanya bagi satu golongan saja, tetapi juga melibatkan berbagai pihak mulai dari pelaksana seperti lembaga keuangan dan UMKM untuk mengakses layanan tersebut.
Terlebih, kini aktivitas usaha memang tidak hanya terbatas pada Perseroan Terbatas (PT) saja, melainkan ada juga perseroan perseorangan dan koperasi melalui Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Pengesahan UU Cipta Kerja oleh pemerintah memang telah sangat sejalan dengan tujuan utamanya yakni membangun kesempatan kerja yang luas dengan perluasan ekonomi usaha. Lebih lanjut, ada pula pemberdayaan bagi para pelaku UMKM, serta aspek keberlanjutan lain terhadap lingkungan yang sudah sesuai dengan falsafah dasar negara Pancasila.
Sementara itu, Prof. Gunawan Sumodiningrat selaku Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai bahwa UU Cipta Kerja berbanding dengan UU Ketenagakerjaan, maka terjadi peningkatan daya saing ekonomu saat ini. Selain itu, terdapat fleksibilitas bagi para pekerja dan pengusaha, kemudian proses bisnis serta pemberdayaan desa atau daerah.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Bambang Shergi Laksmono mengatakan bahwa UU Cipta Kerja harus terus mengalami peningkatan sistem pelayanan ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial. Kini, Indonesia benar-benar sudah mengalami transofrmasi. Menjadikan semangat dari UU Ciptaker semakin memungkinkan pasar bekerja dengan maksimal.
Salah satu tujuan utama UU Cipta Kerja adalah menarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan menyederhanakan peraturan perizinan dan mengurangi birokrasi yang berbelit, UU ini memberikan kemudahan bagi para investor untuk menjalankan bisnis di Indonesia. Proses perizinan yang dulunya memakan waktu dan biaya kini dipangkas, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi para pengusaha.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, dan UU Cipta Kerja memberikan perhatian khusus pada sektor ini. Melalui berbagai kebijakan yang mendukung kemudahan berusaha dan akses pembiayaan, UMKM diharapkan dapat tumbuh lebih kuat. Penyederhanaan prosedur perizinan bagi UMKM, serta keringanan pajak dan akses pembiayaan dengan suku bunga rendah, merupakan langkah konkret yang diambil pemerintah.
UU Cipta Kerja juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas tenaga kerja melalui program pendidikan dan pelatihan vokasi. Dengan meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja, Indonesia dapat memiliki sumber daya manusia yang lebih produktif dan siap menghadapi tantangan di era industri 4.0. Pemerintah telah mencanangkan berbagai program pelatihan yang relevan dengan kebutuhan industri, serta mendorong kolaborasi antara lembaga pendidikan dan sektor swasta.
UU Cipta Kerja juga mengatur berbagai aspek terkait dengan pembangunan infrastruktur ekonomi, termasuk infrastruktur digital. Dengan mempercepat pembangunan infrastruktur, seperti jalan, pelabuhan, dan jaringan komunikasi, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan efisiensi ekonomi. Infrastruktur yang baik akan memperlancar distribusi barang dan jasa, menurunkan biaya logistik, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
UU Cipta Kerja sendiri merupakan sebuah langkah yang sangat besar dalam upaya pemerintah untuk dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi terus pada posisi yang tinggi dan secara berkelanjutan di Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi itu bisa tercapai melalui adanya peningkatan investasi, kemudian terwujudnya penguatan di sektor UMKM, peningkatan kualitas kerja, penguatan infrastruktur dan peningkatan daya saing global.
Dampak jangka panjang secara positif setelah adanya pengesahan UU Cipta Kerja meliputi seluruh aspek dan sektor. Dengan adanya implementasi yang tepat dan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat, pemangku kepentingan atau setakholder, menjadikan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan bukanlah mimpi, melainkan suatu keniscayaan yang dapat tercapai.
*) Analis pada Lembaga Inti Media