Tolak Aksi Demo Kenaikan UMP 2026 di 36 Provinsi Bukti Keberpihakan Pemerintah Pada Kesejahteraan Pekerja

Baca Juga

Oleh : Andika Pratama )*

Penolakan terhadap aksi demonstrasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang terjadi di 36 provinsi merupakan cerminan meningkatnya kesadaran publik akan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi nasional. Di tengah situasi ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian, kebijakan pengupahan tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga daya beli buruh sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah memandang penetapan UMP 2026 sebagai instrumen strategis yang dirancang secara terukur, berbasis data, dan melalui mekanisme dialog sosial, sehingga ajakan demonstrasi yang bersifat provokatif justru dinilai berpotensi kontraproduktif bagi kepentingan pekerja itu sendiri.

Kebijakan UMP 2026 ditempatkan dalam kerangka besar komitmen negara melindungi buruh dari tekanan inflasi dan menjaga konsumsi rumah tangga sebagai motor penggerak perekonomian. Pemerintah pusat menegaskan bahwa pengupahan tidak semata-mata berbicara tentang kenaikan nominal, melainkan tentang keberlanjutan hubungan industrial yang sehat. Oleh karena itu, ruang dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah terus diperkuat agar setiap keputusan pengupahan mencerminkan kondisi riil ekonomi daerah, tanpa mengorbankan stabilitas sosial dan iklim investasi.

Penetapan UMP 2026 di berbagai daerah menunjukkan adanya pendekatan yang realistis dan adaptif. Di DKI Jakarta, misalnya, UMP ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, meningkat sekitar 6,17 persen dari tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Pramono Anung menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan perhitungan matang Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja. Penggunaan indeks alfa 0,75 dipilih untuk memastikan kenaikan upah berada di atas laju inflasi, sehingga daya beli riil pekerja tetap terjaga tanpa menimbulkan tekanan berlebihan bagi dunia usaha.

Selain penyesuaian upah, pemerintah daerah juga melengkapi kebijakan tersebut dengan berbagai program pendukung non-upah. Di Jakarta, kehadiran Kartu Pekerja Jakarta yang memberikan akses transportasi publik gratis bagi pekerja berpenghasilan hingga 1,15 kali UMP menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada angka upah, tetapi juga pada pengurangan beban biaya hidup. Kebijakan ini memperlihatkan pendekatan komprehensif dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja, sekaligus menjaga efisiensi ekonomi perkotaan.

Dari unsur legislatif daerah, dukungan terhadap kebijakan UMP 2026 juga menguat. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Ade Suherman memandang kenaikan UMP sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada buruh di tengah tantangan ekonomi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar kebijakan pengupahan tidak berdampak pada berkurangnya kesempatan kerja. Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha merupakan kunci agar manfaat kebijakan dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani melihat kenaikan UMP sebagai bagian dari proses bertahap perbaikan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai konsistensi kebijakan pengupahan mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga standar hidup pekerja, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan dinamika ekonomi daerah. Optimisme ini sejalan dengan tren perekonomian yang membaik serta ruang fiskal yang semakin kuat untuk memperluas perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Heru Tjahjono menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 telah berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menekankan semangat kebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha. Ia menilai UMP harus dipahami sebagai refleksi kondisi ekonomi daerah yang realistis dan berkeadilan, bukan sekadar angka normatif. Kenaikan yang proporsional diyakini mampu mendorong daya beli masyarakat dan memberikan efek berganda bagi sektor UMKM serta perdagangan lokal, selama dibarengi peningkatan produktivitas.

Dari perspektif dunia usaha, Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengingatkan bahwa kepastian berusaha merupakan kepentingan bersama, termasuk bagi pekerja. Ia berpandangan bahwa aksi demonstrasi yang menuntut kenaikan upah secara berlebihan berpotensi mengganggu iklim investasi dan mempersempit ruang ekspansi usaha. Dalam situasi global yang penuh tekanan, stabilitas menjadi faktor krusial agar perusahaan tetap bertahan dan mampu menyerap tenaga kerja. Gangguan terhadap aktivitas usaha justru berisiko menempatkan buruh sebagai pihak paling rentan.

Secara nasional, penetapan UMP 2026 di sebagian besar provinsi menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan kepentingan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga memastikan kebijakan pengupahan disertai berbagai program pendukung, seperti bantuan hari raya, keringanan iuran jaminan sosial, serta peningkatan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. Langkah-langkah tersebut mempertegas bahwa kesejahteraan buruh tidak dipisahkan dari stabilitas ekonomi nasional.

Dengan demikian, penolakan terhadap aksi demonstrasi yang bersifat provokatif menjadi sikap rasional dan bertanggung jawab. Kebijakan UMP 2026 telah dirancang melalui dialog, analisis data, dan pertimbangan menyeluruh untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan keberlanjutan dunia usaha. Stabilitas hubungan industrial yang terjaga akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, di mana buruh, pengusaha, dan pemerintah bergerak searah demi kepentingan bersama dan kesejahteraan jangka panjang.

)* Penulis adalah Pengamat Sosial

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Konsistensi Negara Mengawal Keadilan dan Percepatan Pembangunan Papua melalui Otonomi Khusus

Oleh: Manta Wabimbo *) Papua bukan sekadar wilayah administratif di ujung timur Indonesia, melainkan ruangstrategis tempat negara menguji komitmennya terhadap keadilan pembangunan. SejakOtonomi Khusus Papua diberlakukan pada 2001 dan diperkuat melalui Undang-UndangNomor 2 Tahun 2021, arah kebijakan pemerintah semakin tegas: menghadirkan pendekatanpembangunan yang afirmatif, terukur, dan berpihak pada Orang Asli Papua. Dalam kontekstersebut, Otsus tidak lagi dapat dipahami sebagai kebijakan sementara, melainkan sebagaiinstrumen jangka panjang untuk mengoreksi ketimpangan struktural yang diwariskan olehsejarah dan kondisi geografis. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kesinambungan dan penguatanterhadap agenda Otsus. Hal ini tercermin dari intensifikasi koordinasi antara pemerintah pusatdan kepala daerah seluruh Papua yang dilakukan secara langsung di Istana Negara. Langkahtersebut menandakan bahwa Papua tidak diposisikan sebagai wilayah pinggiran, melainkansebagai prioritas nasional yang membutuhkan orkestrasi kebijakan lintas sektor. Pemerintahpusat tidak hanya menyalurkan anggaran, tetapi juga memastikan bahwa desainpembangunan Papua selaras antara pusat dan daerah. Salah satu capaian yang paling nyata dari implementasi Otsus adalah percepatanpembangunan infrastruktur dasar. Jalan penghubung, bandara perintis, dan fasilitas logistiktelah membuka isolasi wilayah yang selama puluhan tahun menjadi penghambat utamapembangunan. Infrastruktur ini tidak semata menghadirkan konektivitas fisik, tetapimenciptakan fondasi ekonomi baru yang memungkinkan distribusi barang lebih efisien danmenurunkan beban biaya hidup masyarakat. Dalam konteks ini, pembangunan infrastrukturmenjadi wujud kehadiran negara yang konkret dan dirasakan langsung oleh rakyat. Dampak lanjutan dari keterbukaan akses tersebut terlihat pada penguatan ekonomi lokal. Pemerintah mendorong agar aktivitas produksi masyarakat Papua, baik di sektor pertanian, perikanan, maupun usaha mikro, dapat terhubung dengan pasar yang lebih luas. Otsusmemberi ruang fiskal bagi daerah untuk merancang kebijakan ekonomi yang sesuai dengankarakter lokal, sekaligus menjaga agar manfaat pembangunan tidak terkonsentrasi padakelompok tertentu. Pendekatan ini menegaskan bahwa agenda pemerintah di Papua berorientasi pada pemerataan, bukan sekadar pertumbuhan angka statistik. Pada saat yang sama, Otsus Jilid II menempatkan pembangunan sumber daya manusiasebagai prioritas strategis. Program afirmasi pendidikan, termasuk beasiswa bagi siswa danmahasiswa asli Papua, menjadi investasi jangka panjang yang menentukan arah masa depanPapua. Otsus telah membuka ruang mobilitas sosial yang sebelumnya sulit dijangkau, sekaligus membangun rasa percaya diri generasi muda Papua untuk berkompetisi secaraglobal. Pandangan tersebut memperkuat keyakinan bahwa pendidikan adalah kunci utamakemandirian Papua di masa depan. Di sektor kesehatan, kebijakan Otsus juga menunjukkan wajah negara yang protektif. Pemerintah memastikan bahwa akses layanan kesehatan bagi Orang Asli Papua tidak lagiterhambat oleh keterbatasan biaya dan fasilitas. Penguatan rumah sakit daerah, distribusitenaga kesehatan, serta jaminan kesehatan khusus bagi OAP mencerminkan pendekatanpembangunan yang berorientasi pada hak dasar warga negara. Dalam kerangka yang sama, pemberdayaan ekonomi perempuan Papua melalui dukungan usaha mikro menjadi strategipenting untuk memperkuat ketahanan keluarga dan ekonomi lokal. Keunikan Otsus juga tercermin dalam pengakuan terhadap struktur sosial dan politikmasyarakat Papua. Keberadaan Majelis Rakyat Papua serta mekanisme afirmasi politik bagiOrang Asli Papua merupakan bentuk penghormatan negara terhadap identitas dan hakkolektif masyarakat adat. Tokoh agama Papua, Pdt. Alberth Yoku, menekankan bahwa Otsusmemberikan ruang bagi orang Papua untuk menjadi subjek pembangunan di tanahnya sendiri, selama dijalankan dengan semangat kolaborasi dan kejujuran. Perspektif ini menegaskanbahwa Otsus bukan ancaman bagi integrasi nasional, melainkan penguat persatuan berbasiskeadilan. Pemerintah juga menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola Otsus. Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua yang dipimpin langsungoleh Wakil Presiden merupakan sinyal kuat bahwa pengawasan dan efektivitas menjadiperhatian utama. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara konsisten menekankanpentingnya sinkronisasi program antara kementerian dan pemerintah daerah agar dana Otsusbenar-benar menghasilkan dampak nyata. Langkah ini menjawab kritik lama tentangfragmentasi kebijakan dan memperlihatkan kemauan politik pemerintah untuk melakukankoreksi. Ke depan, tantangan implementasi tentu masih ada. Namun dengan peningkatan alokasianggaran Otsus menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum nasional serta pengawasanyang semakin ketat, fondasi pembangunan Papua kian kokoh. Yang dibutuhkan kini adalahkonsistensi pelaksanaan dan kepemimpinan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik. Papua hari ini adalah Papua yang sedang bergerak maju. Mendukung Otsus berartimendukung agenda besar negara dalam menyempurnakan keadilan pembangunan danmemperkuat persatuan nasional. Ketika Papua tumbuh melalui jalur yang damai, inklusif, danberkelanjutan, Indonesia sedang meneguhkan dirinya sebagai bangsa besar yang tidakmeninggalkan satu pun wilayahnya dalam perjalanan menuju kemajuan. *) Analis Kebijakan Publik
- Advertisement -

Baca berita yang ini