Thailand Legalkan Aturan Baru Perizinan Aborsi

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANGKOK – Thailand akan melegalkan aborsi pada 20 minggu ke depan. Pemerintah setempat ingin melonggarkan akses orang hamil ke prosedur media yang sebelumnya terbatas.

Namun masih ada stigma kuat seputar prosedur di negara mayoritas Buddha tersebut. Hal ini akibat adanya kasus pada tahun 2010 ketika sekitar 2.000 janin yang diaborsi secara ilegal ditemukan di sebuah kuil.

Peraturan yang diterbitkan di Royal Gazette, mulai berlaku 26 Oktober 2022 dan meliberalisasi ketentuan undang-undang yang berlaku sejak Februari tahun lalu yang memungkinkan penghentian kehamilan selama 12 minggu pertama.

Di bawah peraturan baru, wanita yang ingin melakukan aborsi antara minggu ke-12 dan ke-20 harus berkonsultasi terlebih dahulu dan menerima persetujuan dari praktisi medis resmi. Hingga minggu ke-12, wanita dapat membuat pengaturan sendiri untuk melakukan prosedur di fasilitas medis. Setelah minggu ke-20, janin harus dibawa sampai cukup bulan.

Aborsi selama 12 minggu pertama mejadi legal di Thailand pada Februari 2021 berdasarkan amandemen KUHP. Sebelumnya mereka ilegal, dengan sejumlah besar pengecualian yang dibuat untuk kasus-kasus di mana kesehatan fisik atau mental ibu terancam.

Selain itu pengecualian juga ditujukan untuk wanita berusia di bawah 15 tahun atau hamil akibat dari pemerkosaan atau inses, atau janinnya mengalami cacat serius atau deformitas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemenang Pilkada Wajib Bangun Kebersamaan dan Rajut Persatuan

Jakarta - Pasca gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pemimpin daerah yang terpilih diharapkan mampu menjadi perekat masyarakat yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini