MINEWS, JAKARTA-Mungkin banyak dari kalian tidak terdaftar masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu 2019. Namun, tak perlu khawatir Anda masih tetap bisa mecoblos dan memberikan hak suara dengan bermodalkan e KTP atau Suket.
Tapi ada syarat yang harus dipenuhi, yakni hanya bisa mencoblos di TPS sesuai domisili dan baru bisa mulai pukul 12.00.
Merujuk pada PKPU 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun memiliki hak pilih, masuk di kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih yang masuk di DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau Suket pada saat pencoblosan. Suket yang digunakan juga haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik.
Namun pemilih ini hanya dapat mencoblos di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau Suket. Pemilih juga baru bisa mencoblos mulai pukul 12.00.
“Mereka hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP-nya atau suketnya,” ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 15 April 2019.
Aturan terkait DPK dengan penggunaan suket atau KTP elektronik ini juga terdapat dalam PKPU 9 tahun 2019 pasal 9, berikut isinya:
(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara.
(2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket.