MATA INDONESIA, JAKARTA – Bak petir di siang bolong, Indonesia dikejutkan dengan tuntutan hukuman mati jaksa kepada terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.
Tuntutan mati kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera ini karena ia terbukti melakukan korupsi serta pencucian uang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 22,7 Triliun Rupiah.
Indonesia memiliki UU Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam UU tersebut, Pasal 2 Nomor 2 menyatakan secara tegas bahwa pidana mati dapat berlaku bagi tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu. Yang dimaksud keadaan tertentu disini salah satunya adalah apabila mengulang tindak pidana korupsi.
Tercatat bahwa Heru Hidayat melakukan 2 perbuatan korupsi. Korupsi Jiwasraya pada tahun 2008-2018 dan korupsi Asabri pada tahun 2012-2019. Karena ia mengulang tindak pidana korupsi inilah yang menyebabkan jaksa menuntut hukuman mati.
Kejadian ini menjadi sejarah baru di Indonesia. Karena sebelumnya hal ini tidak pernah terjadi. Dan ini peringatan buat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menuntut ringan pejabat setingkat Menteri Sosial seperti Juliari Batubara yang tega-teganya melakukan praktik korupsi dana bantuan sosial untuk masyarakat kecil.
Meski KPK tidak berani menuntut hukuman mati, namun ini ada beberapa koruptor yang mendapat hukuman terberat:
- Akil Mochtar, Mantan Ketua MK
Akil Mochtar terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan menerima hadiah terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah. Hakim menyatakan menerima suap pada Pilkada Kabupaten Gunung Emas sebesar 3 Miliar Rupiah. Kemudian Kalimantan Tengah sebesar 3 miliar Rupiah. Pilkada Lebak di Banten sebesar 1 Miliar Rupiah. Pilkada Empat Lawang sebesar 10 Miliar Rupiah dan 500 Ribu USD. Dan Pilkada Kota Palembang sebesar 3 Miliar Rupiah. Rakus, Akil mendapat hukuman seumur hidup.
- Brigjen TNI Teddy Hernayadi
Beruntung hakim punya kebijakan untuk memberikan efek jera kepada koruptor. Awalnya tuntutan KPK kepada Teddy hanya 12 tahun penjara atas korupsi pembelian Alutsista seperti jet tempur F-16 dan helicopter Apache. Namun hakim akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena perbuatannya yang merugikan negara. Selain penjara seumur hidup Teddy juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar 130 miliar Rupiah. TNI pun memecat Teddy dari jabatannya secara tidak hormat.
- Adrian Waworuntu
Adrian dmendapat vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat kasus pembobolan Bank BNI. Ia juga wajib membayar denda 1 Miliar Rupiah dan mengembalikan uang negara sebesar 300 Miliar Rupiah
- Urip Tri Gunawan
Mantan jaksa ini merupakan terpidana kasus suap perkara bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Ia terbukti menerima 660 Ribu USD. Karena ia jaksa, banyak orang berharap Urip mendapat hukuman mati. Namun ternyata ia hanya mendapat hukuman 20 tahun penjara dan denda 500 juta Rupiah. Anehnya lagi pada 12 Mei 2017 Ia mendapatkan pembebasan bersyarat.
Reporter: Desmonth Redemptus Flores So