Status Penduduk Bupati NTT yang Menjadi Polemik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Beberapa hari ini, Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore ramai diperbincangkan dan menjadi trending topik. Ia disebut-sebut memiliki status sebagai warga negara Amerika Serikat (AS). Hal ini menjadi polemik di Indonesia.

Status kewarganegaraannya terungkap setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua menerima surat elektronik dari Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS). Yudi Tagihuma, Ketua Bawaslu Sabu Raijua mengumumkan informasi tersebut kepada media pada Selasa malam 2 Februari 2021.

Setelahnya, Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi bersama KPU, Bawaslu, dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 4 Februari 2021. Dalam rapat tersebut, Bawaslu mengusulkan penundaan pelantikan Orient Riwu sebagai Bupati Sabu Raijua kepada Mendagri.

Fritz Edward Siregar, anggota Bawaslu RI mengatakan pihaknya tidak kecolongan terkait persoalan ini. Ia menegaskan bila sebetulnya pihaknya masih menalami persoalan kewarganegaraan Orient P Riwu Kore.

Sehingga mereka meminta ke Mendagri untuk menunda pelantikannya. Hal itu dilakukan karena Bawaslu membutuhkan waktu untuk mengkaji kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua sambil membuat rencana-rencana selanjutnya.

“Kita belum bisa mengeluarkan rekomendasi lanjutan. Karena masih melakukan kajian-kajian terhadap kewarganegaraan yang bersangkutan. Apakah nanti didiskualifikasi atau tidak kita belum tahu,” ujar Siregar.

Direktur Jendral Oonomi Daerah Kemendragi, Akmal Malik juga menuturkan bahwa mereka belum dapat memastikan kewarganegaraan Orient. Sehingga ia menyerahkan sepenuhnya keputusan status kewarganegaraan pada otoritas yang berwenang.

Bawaslu RI berjanji akan mengeluarkan rekomendasi. Jika sudah menemukan titik terang persoalan kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient.

Ada beberapa hukum yang membuat Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi penundaan pelantikan. Pertama, mengenai bisa tidaknya calon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang pilkada dibatalkan.

Yang kedua, siapa lembaga berwenang untuk melakukan pembatalan dan siapa yang dibatalkan. Selama ini, hal ini belum pernah terjadi pada proses Pilkada.

Orient Riwu bisa diberhentikan sebagai anggota partai dan Kartu tanda Anggota (KTA) miliknya dicabut. Apabila memang benar terbukti Warga Negara Asing (WNA).

Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPD PDI-P mengatakan, syarat utama menjadi anggota partai adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia.

Namun, tidak dipungkiri bahwa Orient Riwu memiliki KTP Indonesia. Sebab pada saat ia datang mencalonkan diri sebagai calon Bupati (Cabup), dokumen Orient telah didukung E-KTP.

Pihak berwenang tetap wajib untuk menelusuri kebenaran dokumen yang diserahkan Orient Riwu.

“Ranahnya pengecekan tersebut ada di kewenangan KPU, Bawaslu, dan kementrian terkait,” ujar Djarot.

KPU Sabu juga telah menindaklanjuti klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen yang di Dukcapil Kota Kupang. Hasil tertuang dalam klarifikai bersama menyatakan yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP. Saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi dari KPU Provinsi NTT.

Reporter : Anggita Ayu Pratiwi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini