Soal KTP el WN Cina, Sandi Ogah Ribut

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno meminta para pendukungnya tidak meributkan isu KTP elektronik (el) tenaga kerja asing (TKA) Cina.

“Kita harus mencermati agar warga negara asing pemegang KTP el tidak ikut mencoblos,” kata Sandiaga di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu 27 Februari 2019.

Dia tidak ingin pendukungnya asal menyerang kubu Jokowi-Ma’ruf. Sandi meminta pemilihan presiden nanti tidak merusak rajutan kebangsaan dan ke-bhinneka-an.

Jika ada aspirasi dia minta agar disampaikan dengan cara yang baik, jangan saling menjatuhkan.

Sandi mengingatkan agar mereka tidak saling menyebarkan ujaran-ujaran yang bisa menyerang pihak lawan.

Seperti ramai diberitakan, masyarakat saat ini sedang dihebohkan dengan KTP el miliki tenaga kerja asing asal Cina yang diunggah di media sosial.

Dia ingin Pemilu 2019 ini tidak ada penggelembungan suara dan penyalahgunaan identitas itu.

Berita Terbaru

PP Tunas Buka Era Baru Perlindungan Anak Digital

Oleh: Damar Alamsyah )*Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalamPelindungan Anak atau PP Tunas sebagai tonggak penting dalammemperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan PP Tunas menandai perubahan pendekatan negara yang semakin adaptif terhadap tantangan perkembangan teknologi, sekaligusmenegaskan komitmen dalam menjaga generasi muda dari berbagairisiko di dunia maya.Regulasi PP Tunas hadir sebagai jawaban atas meningkatnya intensitaspenggunaan platform digital oleh anak dan remaja. Pemerintahmemandang ruang digital tidak lagi sekadar sarana hiburan, melainkantelah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang memerlukanpengaturan serius. Kebijakan negara melalui PP Tunas dirancang untukmemastikan ekosistem digital berjalan secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan, menilai bahwakeberhasilan implementasi PP Tunas sangat ditentukan oleh kepatuhanplatform digital. Pandangan Kawiyan menegaskan bahwa seluruhketentuan dalam regulasi tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh penyelenggara sistem elektronik agar perlindungan anak dapat terwujudsecara optimal.Kepatuhan platform digital mencakup berbagai aspek penting dalampengelolaan layanan. Kewajiban dalam PP Tunas meliputi klasifikasi usiapengguna, penentuan tingkat risiko layanan, serta pembatasan aksesberdasarkan usia sebagai instrumen perlindungan utama. Tanggungjawab platform...
- Advertisement -

Baca berita yang ini