Oleh: Mohamad Jasin)*
Pemberantasan narkoba di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensifdan kolaboratif. Permasalahan narkoba yang semakin kompleks tidak bisadiselesaikan hanya dengan upaya satu pihak atau lembaga saja. Sebaliknya, sinergitas antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan berbagaiinstansi terkait menjadi kunci utama dalam menciptakan perubahan yang signifikan. Keberhasilan dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba bergantung padaseberapa efektif kolaborasi ini dijalankan, dengan fokus utama pada pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
Namun, pencegahan saja tidak cukup. Penegakan hukum yang tegas dan sistematisjuga harus menjadi prioritas utama. Di sini, sinergitas antara kepolisian, BadanNarkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya sangat dibutuhkan.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Sugiri mengatakan bahwa Salah satu tantanganterbesar kita adalah peredaran narkotika lintas negara, terutama dari kawasanGolden Triangle (Thailand, Myanmar, dan Laos). Peredaran narkotika lintas negaramemang menjadi ancaman serius yang tidak hanya memengaruhi kesehatanmasyarakat, tetapi juga merusak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kerjasama yang dijalin antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan untuk menciptakan lingkungantransportasi yang aman dan bebas dari narkoba merupakan langkah strategis yangpatut diapresiasi.
Kerja sama ini juga sangat relevan mengingat jalur peredaran narkotika yang berasaldari kawasan Golden Triangle yang memang memiliki jaringan internasional yangsangat kuat. Narkoba yang diselundupkan melalui jalur darat, termasuk kereta api, menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Dalam menghadapitantangan tersebut, kolaborasi lintas sektor menjadi suatu keharusan. Di sinilahperan BNN dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sangat penting. Denganketerlibatan sektor transportasi, kontrol terhadap peredaran narkoba bisa dilakukanlebih efektif, dan potensi penyalahgunaan di dalam kereta api dapat diminimalkan.
Di sisi lain, penguatan hukum melalui revisi atau pembaruan peraturan juga menjadihal yang tak kalah penting. Regulasi yang lebih ketat mengenai hukuman terhadappelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba perlu disesuaikan denganperkembangan zaman, agar memberikan efek jera yang lebih maksimal. Sinergitasantara lembaga legislatif dan eksekutif dalam hal ini akan sangat menentukankelancaran upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Indonesia.
Koordinator Pidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Evelin Nur Agusta menekankanpentingnya kolaborasi antarinstansi dalam upaya pemberantasan narkoba. Iamengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkontribusi dalam menciptakanlingkungan yang sehat dan aman bagi generasi muda, serta mendukung kebijakanyang mendasari transformasi penegakkan hukum dalam menanggulangi kejahatannarkoba.
Pemberantasan narkoba memang tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga atauinstansi saja. Dampak dari peredaran narkoba sangat kompleks, melibatkanberbagai aspek mulai dari kesehatan, sosial, hingga ekonomi. Karena itu, pentingbagi lembaga-lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, BNN, sertalembaga terkait lainnya, untuk bekerja sama secara sinergis. Sinergi yang dimaksudbukan hanya dalam hal koordinasi tindakan hukum, tetapi juga dalam halpembentukan kebijakan, pencegahan, hingga rehabilitasi korban narkoba. Dalam halini, koordinasi antar lembaga hukum bukan sekadar penting, melainkan sangatkrusial agar setiap aspek penanggulangan narkoba dapat dijalankan dengan lebihefektif dan terintegrasi.
Keberhasilan pemberantasan narkoba juga sangat bergantung pada peran sertamasyarakat. Tanpa partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkantindak pidana narkoba di sekitar mereka, usaha pemberantasan tidak akanmaksimal. Masyarakat harus memiliki kesadaran kolektif tentang pentingnyamenciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, serta turut berperan dalammendukung kebijakan yang ada.
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komisaris Jenderal(Komjen) Pol. Marthinus Hukom menilai pencegahan penggunaan narkoba lebih baikdaripada pemberantasan karena membangun pengendalian diri pada masyarakat.Sering kali, dalam upaya pemberantasan narkoba, fokus utama adalah padapenangkapan pengedar atau penyalahguna narkoba, serta pemutusan jaringandistribusinya. Namun, Marthinus mengingatkan bahwa langkah preventif dalam halini, membangun kesadaran masyarakat untuk menahan diri dari penggunaannarkoba merupakan fondasi yang jauh lebih penting untuk menciptakan perubahanjangka panjang dalam kehidupan sosial masyarakat.
Pencegahan yang dimaksud bukan hanya sebatas upaya untuk mengedukasimasyarakat tentang bahaya narkoba, tetapi lebih jauh lagi, untuk membentuk polapikir dan pengendalian diri yang kuat di tingkat individu. Dalam konteks ini, membangun kesadaran pada masyarakat adalah langkah yang sangat penting. Sebab, meskipun pemberantasan narkoba dapat menanggulangi sebagian besarmasalah yang terjadi akibat peredaran narkoba, jika kesadaran diri masyarakat tidakterbangun dengan baik, upaya tersebut akan terasa sia-sia. Sebuah negara mungkindapat sukses dalam menangkap pengedar dan pengguna narkoba, namun jikamasyarakatnya tidak memiliki kesadaran untuk menghindari narkoba, makaperedaran narkoba akan terus berkembang.
Dengan sinergitas yang kuat antara semua pihak, pemberantasan narkoba bukanlagi sekadar cita-cita, tetapi dapat menjadi kenyataan. Upaya yang terpadu danberkesinambungan akan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dariperedaran narkotika, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan nasionalyang lebih baik. Sebab, pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab satupihak, tetapi merupakan tugas bersama yang harus dijalankan dengan semangatkebersamaan dan komitmen yang tinggi.
)* Penulis merupakan Konsultan Pemberdayaan Sosial – Sentra KesejahteraanNasional