Oleh: Rendy Putra Wijaya
Judi online semakin menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Dampaknya tidak hanya merusak moral, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi keluarga dan negara. Pemerintah, melalui sinergi lintas instansi, terus menggencarkan berbagai langkah untuk membatasi ruang gerak pelaku judi online yang telah merugikan jutaan masyarakat, terutama dari kalangan miskin dan pelajar.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyebutkan bahwa judi online menyumbang angka kemiskinan baru di Indonesia, dengan lebih dari 8,8 juta masyarakat terlibat di dalamnya. Ia menegaskan bahwa judi online kerap kali hanya menjadi modus penipuan yang merugikan masyarakat kecil. Karena itu, ia menekankan pentingnya literasi digital untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa hingga kuartal ketiga tahun ini, perputaran uang terkait judi online telah mencapai Rp283 triliun, dengan total deposit sekitar Rp43 triliun. Data ini mencerminkan besarnya ancaman yang ditimbulkan oleh judi online terhadap perekonomian nasional. Melihat hal ini, pemerintah bersama berbagai pihak terus berkolaborasi untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh pelaku judi online.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjadi salah satu aktor utama dalam upaya pemberantasan judi online. Dalam rapat koordinasi terbaru, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menginstruksikan operator telekomunikasi seluler untuk memperketat pengawasan transaksi pulsa. Salah satu langkah yang diambil adalah membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas judi online. Selain itu, Menkomdigi mendorong registrasi ulang kartu SIM menggunakan data biometrik untuk mempermudah identifikasi pelaku.
Menkomdigi juga menekankan pentingnya tindakan preventif melalui literasi digital. Ia menganggap bahwa penetrasi ponsel yang tinggi dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan edukasi kepada masyarakat secara luas. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap modus operandi pelaku judi online yang terus berinovasi.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi aliran dana yang digunakan dalam aktivitas judi online. Data ini digunakan untuk memberikan peringatan kepada pelaku yang teridentifikasi, sesuai dengan Pasal 303 bis KUHP. PPATK juga mendorong operator seluler untuk lebih proaktif dalam menyosialisasikan bahaya judi online kepada masyarakat.
Dalam upaya membatasi ruang gerak pelaku judi online, Kemkomdigi telah melakukan tindakan tegas terhadap ribuan konten terkait. Selama periode 29 November hingga 4 Desember 2024, sebanyak 49.239 konten judi online berhasil ditindak. Di antara konten tersebut, terdapat akun-akun media sosial dengan ratusan ribu pengikut yang mempromosikan judi online. Akun-akun ini tidak luput dari pengawasan pemerintah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan tindakan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ini. Sejak Oktober hingga awal Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 464 ribu konten terkait judi online, termasuk website, media sosial, dan platform digital lainnya.
Alexander juga mengingatkan bahwa judi online sering kali menyamarkan dirinya sebagai permainan daring biasa. Modus seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam keamanan data pribadi pemain. Menurutnya, data pribadi seperti nomor ponsel, email, dan rekening bank sering kali menjadi sasaran sindikat judi online untuk dimanfaatkan secara ilegal.
Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam memberantas judi online. Kemkomdigi, PPATK, dan operator seluler bekerja sama untuk memperkuat regulasi dan pengawasan. Salah satu regulasi yang sedang dipertimbangkan adalah pembatasan transfer pulsa serta pengawasan ketat terhadap aplikasi pembayaran digital yang kerap menjadi medium deposit permainan judi online.
Tidak hanya itu, operator seluler juga didorong untuk lebih aktif dalam menyampaikan pesan literasi digital melalui berbagai kanal komunikasi. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online sekaligus meminimalkan jumlah pemain yang terlibat.
Upaya pemberantasan judi online tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Edukasi tentang bahaya judi online harus terus digalakkan, terutama di lingkungan keluarga dan sekolah. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Langkah-langkah strategis yang telah diambil pemerintah menunjukkan komitmen serius dalam memberantas judi online. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, operator seluler, dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, ruang gerak pelaku judi online dapat semakin dipersempit, sehingga dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan.
Meskipun tantangan dalam memberantas judi online sangat kompleks, komitmen yang ditunjukkan oleh pemerintah dan berbagai pihak terkait memberikan harapan besar. Dengan regulasi yang diperkuat, teknologi yang dioptimalkan, dan edukasi yang terus disosialisasikan, Indonesia dapat mencapai tujuan menjadi negara yang bebas dari ancaman judi online.
Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online. Tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dalam menjaga integritas sosial dan moral bangsa. Dengan dukungan penuh masyarakat, harapan akan terciptanya lingkungan digital yang lebih aman dan sehat dapat terwujud.
Pengamat Kebijakan Publik – Lembaga Sosial Madani Institute