MATA INDONESIA, JAKARTA – Tak lama lagi pelat nomor kendaraan akan berubah dari hitam menjadi putih. Pelat nomor merupakan salah satu komponen wajib bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Pun harus resmi dari Samsat. Kalau modifikasi, maka siap-siaplah kena tilang dari polisi.
Sebab memodifikasi pelat motor melanggar Undang-Undang Lalu Lintas no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar, maka pengendara dapat terkena Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Baca juga : Fakta Menarik Soal Penemuan Perdana Pelat Nomor di Prancis
Ada tujuh model pelat nomor yang menyalahi aturan dan otomatis ditilang polisi antara lain:
- TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
- TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
- TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
- TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
- TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
- TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
- TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Selain itu penggunaan pelat nomor negara lain yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.
Silahkan cek, apakah motor atau mobilmu sudah memiliki pelat nomor resmi dari Samsat?