RUU KUHAP Tegaskan Perlindungan bagi Justice Collaborator

Baca Juga

Oleh : Dimas Permana )*

Upaya pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat perlindungan hukum bagi justice collaborator melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menandai kemajuan penting dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional. Langkah ini bukan hanya mencerminkan perubahan norma hukum, melainkan juga penegasan peran negara dalam menciptakan iklim hukum yang berpihak pada keadilan substantif. Dalam konteks penegakan hukum modern, perlindungan terhadap saksi pelaku yang bekerja sama menjadi aspek strategis dalam mengungkap jaringan kejahatan yang rumit dan terorganisir.

Perlindungan terhadap justice collaborator dalam draf RUU KUHAP diatur secara eksplisit dalam Pasal 69. Hal ini merupakan pengakuan hukum formal atas peran penting saksi pelaku dalam proses pembuktian tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, dan perdagangan narkotika. Dalam sistem peradilan yang masih menghadapi tantangan keterbatasan alat bukti dan dominasi struktur hierarkis dalam kejahatan terorganisir, keberadaan justice collaboratormenjadi jalan tengah yang menjembatani kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa ketentuan tersebut adalah bagian dari paradigma baru yang tidak hanya menekankan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Penegasan ini penting untuk menunjukkan bahwa reformasi hukum bukan hanya soal perubahan teks, tetapi lebih kepada pergeseran cara pandang terhadap keadilan itu sendiri.

RUU KUHAP yang sedang dibahas Komisi III DPR juga akan memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Aturan tersebut menjadi pijakan normatif untuk pemberian penghargaan kepada saksi pelaku yang kooperatif. Konsekuensi positif berupa keringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat menjadi stimulus legal yang mendorong keterbukaan dan kemauan bekerja sama. Dalam jangka panjang, skema ini berpotensi mempercepat proses pembuktian perkara dan meminimalisasi resiko kegagalan dalam pengungkapan kasus besar.

Habiburokhman menambahkan bahwa perlindungan terhadap saksi pelaku telah memiliki dasar kuat dalam praktik hukum Indonesia, termasuk dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, Surat Edaran MA, serta beberapa undang-undang sektoral. Keberadaan berbagai norma hukum tersebut menunjukkan bahwa peran justice collaborator bukanlah konsep baru, namun baru kini diperkuat secara komprehensif melalui regulasi induk sistem acara pidana nasional.

Penegasan perlindungan dalam RUU KUHAP sekaligus mengatasi kelemahan yang selama ini dihadapi saksi pelaku. Banyak kasus besar yang tidak bisa diungkap secara menyeluruh karena ketakutan saksi pelaku terhadap balasan dari pelaku utama atau ketidakjelasan imbal balik hukum atas kesediaan bekerja sama. Dalam kondisi tersebut, tanpa jaminan perlindungan menyeluruh, keberanian berbicara menjadi barang langka. RUU KUHAP menawarkan arah yang lebih menjamin dan memberi kepastian.

Pentingnya justice collaborator sebagai instrumen penegakan hukum juga telah menjadi praktik global. Di berbagai negara, model serupa telah diterapkan untuk memecah kejahatan transnasional seperti kartel narkotika, korupsi lintas negara, hingga kejahatan finansial. Indonesia sedang bergerak menuju sistem peradilan pidana yang lebih strategis dan adaptif terhadap dinamika kejahatan modern, dan langkah ini menegaskan posisi Indonesia dalam arus global tersebut.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara inklusif, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan berlandaskan semangat pembaruan hukum. Inklusivitas dalam proses legislasi merupakan jaminan bahwa aturan yang dihasilkan tidak bersifat elitis, tetapi responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan hukum kontemporer.

Di sisi lain, pendekatan terhadap justice collaborator ini memperlihatkan bahwa negara tidak semata hadir sebagai institusi yang menghukum, tetapi juga sebagai entitas yang memberi ruang rekonsiliasi hukum. Pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama diakui kontribusinya dalam mengungkap kebenaran yang lebih besar. Hal ini mencerminkan keadilan yang bersifat korektif dan rehabilitatif, bukan sekadar retributif.

Dalam praktiknya, penerapan konsep justice collaborator harus tetap diawasi secara ketat untuk menghindari potensi penyalahgunaan. Kriteria kooperatif, kontribusi signifikan, dan kebenaran testimoni harus diuji secara cermat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan hukum tanpa dasar kuat. Namun dengan mekanisme evaluasi yang baik, potensi positif skema ini jauh lebih besar dibandingkan risikonya.

Kejelasan hukum dan perlindungan terhadap saksi pelaku merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan terhadap sistem peradilan. Dalam masyarakat yang semakin sadar hukum, legitimasi terhadap proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh prosedur yang adil dan perlakuan yang berimbang terhadap semua pihak. RUU KUHAP menjadi alat penting dalam membangun sistem yang menjamin kedua aspek tersebut.

Pemerintah dan DPR telah menempuh langkah strategis melalui RUU KUHAP dengan memberi tempat terhormat bagi justice collaborator. Ini adalah fondasi penting menuju sistem peradilan yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada substansi keadilan, bukan semata-mata pada formalitas hukum. Dengan pendekatan ini, upaya pemberantasan kejahatan berat dapat berjalan lebih efektif, dan pada saat yang sama, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat diperkuat secara signifikan.

)* Penulis merupakan Pegiat Hukum dan Kebijakan Publik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara Dorong Kontribusi Program Swasembada Pangan

Oleh: Puteri Mahesa Widjaya*) Indonesia memasuki babak baru dalam upaya mewujudkan kemandirian pangannasional melalui langkah-langkah progresif yang digerakkan oleh Badan PengelolaInvestasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Lembaga ini tampil sebagai simboltransformasi pengelolaan aset negara yang bukan hanya efisien secara ekonomi, tetapijuga berpihak pada kebutuhan strategis bangsa. Dengan visi kuat dan strategi terukur, Danantara membuktikan diri sebagai motor penggerak utama program swasembadapangan. Langkah-langkahnya mencerminkan optimisme masa depan, di mana kekuatandomestik diolah menjadi sumber daya nasional yang berdaulat. Danantara hadir bukansekadar sebagai pengelola investasi, tetapi sebagai garda depan perubahan yang membawa harapan besar bagi terwujudnya kedaulatan pangan Indonesia. Komitmen Danantara terhadap program swasembada pangan mendapat apresiasi dariberbagai pihak, termasuk legislatif. Anggota Komisi VI DPR RI, Subardi, menyampaikan harapan besar agar Danantara dapat menjadi pemimpin dalam penguatan kedaulatanpangan nasional. Ia menegaskan bahwa Danantara memiliki kapasitas kelembagaanuntuk mengonsolidasikan aset-aset negara, termasuk lahan dan alat produksi yang belum terkelola secara maksimal. Menurutnya, banyak aset tanah milik negara, baikyang dikelola BUMN seperti PT Perkebunan Nusantara, Perhutani, maupun ID Food, yang dapat diberdayakan untuk mendukung ketahanan pangan. Dukungan ini menjadipenguat arah kebijakan Danantara dalam memanfaatkan kekuatan domestik gunamemenuhi kebutuhan strategis bangsa. Salah satu fokus utama Danantara dalam mewujudkan swasembada pangan adalahkonsolidasi aset-aset negara berupa lahan produktif. Melalui identifikasi dan pemetaanulang terhadap lahan-lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal, Danantara mengambil langkah proaktif untuk menjadikannya sebagai basis produksipangan. Lahan milik negara yang berada di bawah pengelolaan berbagai BUMN kinidiarahkan untuk mendukung pertanian strategis, termasuk komoditas pangan pokokyang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat. Hal ini sejalan dengan visijangka panjang pemerintah untuk menjadikan tanah sebagai sumber dayaberkelanjutan demi kesejahteraan rakyat. Tak hanya itu, Danantara juga mengedepankan revitalisasi pabrik dan alat produksiyang tersebar di berbagai wilayah. Dengan menghidupkan kembali fasilitas produksimilik negara, Danantara membangun fondasi industri pangan yang kuat dan efisien. Pabrik-pabrik yang telah dipulihkan akan difungsikan kembali sebagai pusat pengolahanhasil pertanian, gudang logistik, maupun sebagai pusat distribusi bahan pokok. Langkahini akan mempercepat rantai pasok, mengurangi biaya logistik, serta meningkatkandaya jangkau pangan ke seluruh penjuru nusantara. Dukungan Danantara terhadap ketahanan pangan juga ditunjukkan melalui konsolidasisektor pupuk. Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwadalam rencana kerja tahun 2025, industri pupuk menjadi salah satu prioritas utama. Konsolidasi ini mencakup pembangunan dan perbaikan pabrik, serta penyederhanaanproses bisnis agar produksi lebih efisien. Menurutnya, strategi ini bertujuan menurunkanbiaya produksi pupuk dan memastikan ketersediaannya bagi petani di seluruh wilayahIndonesia. Langkah tersebut menjadi bukti nyata bahwa Danantara tidak hanya fokuspada aspek korporasi, tetapi juga pada pelayanan terhadap kepentingan publik secaraluas. Dony juga menjabarkan bahwa Danantara telah menetapkan tiga klaster program utama: restrukturisasi, konsolidasi, dan pengembangan. Ketiga pilar ini menjadi fondasidalam optimalisasi sembilan sektor strategis BUMN, termasuk sektor pangan, pupuk, kawasan industri, dan hilirisasi komoditas. Program kerja ini mencerminkan keseriusanDanantara dalam membentuk sistem industri nasional yang tangguh dan efisien, dengan tujuan akhir mendukung kemandirian ekonomi dan ketahanan nasional. Untuk memastikan keberlanjutan seluruh inisiatif tersebut, Danantara juga menekankanpentingnya penguatan tata kelola kelembagaan, termasuk di bidang manajemen risiko, legalitas aset, sumber daya manusia, dan keuangan. Pendekatan ini menunjukkanbahwa transformasi yang dilakukan Danantara bukan semata-mata pada sisi fisik atauaset, tetapi juga menyangkut reformasi manajerial yang menyeluruh. Dalam konteks ini, Danantara hadir sebagai wajah baru dari pengelolaan investasi negara yang modern, efisien, dan berpihak pada kepentingan nasional jangka panjang. Langkah-langkah strategis Danantara juga didukung dengan kolaborasi lintas sektor, baik dengan kementerian teknis, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha dankomunitas lokal. Kemitraan yang inklusif ini menjadi kekuatan penting dalammempercepat implementasi program swasembada pangan secara merata di berbagaiwilayah Indonesia. Dengan memperkuat sinergi, Danantara memastikan bahwa setiapelemen dalam rantai nilai pertanian, mulai dari produksi hingga distribusi, dapatberfungsi optimal. Dalam konteks pembangunan nasional, kehadiran Danantara menjadi representasi daritekad bangsa untuk berdiri di atas kaki sendiri. Pengelolaan aset negara yang diarahkanuntuk kebutuhan rakyat merupakan bentuk nyata dari ekonomi berdaulat. Melaluilangkah-langkah konkret yang dilakukan saat ini, Danantara tidak hanya memperkuatsektor pangan, tetapi juga meneguhkan peran strategis BUMN sebagai instrumenpembangunan nasional yang relevan dan berdampak langsung. Dengan arah yang jelas dan semangat kolaboratif yang tinggi, Danantara diyakini akanmenjadi lokomotif baru dalam mewujudkan swasembada pangan yang berdaulat, inklusif, dan berkelanjutan. Indonesia sedang bergerak menuju kemandirian pangan, dan Danantara berada di garda depan perjuangan ini, membawa harapan, solusi, danmasa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia. *Penulis merupakan Jurnalis Ekonomi dan Investasi
- Advertisement -

Baca berita yang ini