MINEWS, JAKARTA – Segala cara dilakukan kubu Prabowo-Sandiaga untuk memenangkan Pilpres 2019. Bahkan mereka rela mengorbankan logika hukum di Indonesia, dengan meminta autopsi jenazah ratusan petugas Pemilu yang gugur.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, autopsi bisa dilakukan jika didasari fakta hukum. “Karena polisi bekerja berdasarkan suatu fakta hukum. Apalagi Polri bekerja selalu harus berdasarkan suatu fakta hukum. Kalau tidak ada fakta hukumnya, dari pihak keluarga juga tidak merasa adanya satu hal yang mencurigakan, kejanggalan, apa yang mau diautopsi?” ujar dia di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat 10 Mei 2018.
Perlu diketahui bersama, autopsi bertujuan membuat sesuatu menjadi jelas ketika ditemukan indikasi atau terdapat fakta hukum. Misalnya, kata Dedi, penganiayaan atau pembunuhan, sehingga memerlukan kajian yang komprehensif.
Polri dapat bertindak apabila landasan jelas. Jika fakta hukum tidak jelas, lanjutnya, maka autopsi tidak dapat dilakukan.
“Kalau misalnya fakta hukumnya juga masih belum jelas kami tidak akan bertindak, semua itu masuk dalam taraf penyelidikan, investigasi dulu,” ujar Dedi Prasetyo.