Poligami Diperbolehkan, Asal….

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan.

Lawan dari poligami adalah monogami. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS. al-Nisa’ (4): 3 dan QS. al-Nisa’ (4): 129.

Poligami sudah berjalan seiring perjalanan sejarah umat manusia, sehingga poligami bukanlah suatu tren baru yang muncul tiba-tiba saja. Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami. Di antara mereka ada yang menyetujui poligami dengan persyaratan yang agak longgar dan ada yang mempersyaratkannya dengan ketat.

Di antara mereka juga ada yang melarang poligami, kecuali karena terpaksa (sebagai rukhshah) dalam kondisi-kondisi tertentu. Yang pasti hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib).

Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat untuk melakukannya. Pelaksanaan poligami, menurut hukum Islam, harus didasari oleh terpenuhinya keadilan dan kemaslahatan di antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Namun, kenyataannya banyak praktik poligami yang tidak mengindahkan ketentuan hukum Islam tersebut, sehingga masih jauh dari yang diharapkan.

“Poligami itu dibolehkan. Artinya, bukan wajib, tidak dianjurkan, dan tidak dilarang. Namun bisa menjadi haram jika mendatangkan kemudaratan bagi keluarga bersangkutan,” kata Aminuddin Yaqub dari majelis fatwa MUI.

Di Indonesia, para pengamat menyebut jika kebanyakan masyarakat Indonesia tidak menyetujui praktek poligami. Berbagai aksi demonstrasi menentang poligami sudah lama berlangsung di Indonesia, tetapi para politisi tidak banyak memperhatikan aspirasi tersebut.

Satu-satunya politisi Indonesia yang mendukung gerakan anti-poligami adalah Grace Natalie, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Awalnya dia melarang semua kader PSI berpoligami. Sikap anti-poligami itu juga akan diperjuangkan jika PSI lolos ke parlemen. Sayangnya, pernyataan Grace itu pun tidak pelak menuai dukungan dan kritikan publik.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) misalnya, menyebut komitmen PSI untuk menolak praktik poligami sebagai sebuah langkah maju bagi gerakan perempuan. Namun, sejumlah politisi menganggap hal itu lebih sebagai manuver politik untuk memposisikan PSI pada Pemilu 2019 mendatang. Bahkan, tidak sedikit pihak yang menuding PSI sebagai partai anti-Islam.

Poligami telah lama menjadi isu khilafiyah dalam Islam. Artinya, tidak atau belum ada pendapat ulama dan intelektual muslim yang dijadikan satu-satunya rujukan final terkait urusan poligami. Dalam konteks fiqh, Islam memang mengenal praktik pernikahan poligami yakni menikah dengan lebih dari satu perempuan dalam satu waktu yang bersamaan.

Merujuk pada QS. An-Nisa (4) ayat 3, setiap laki-laki muslim diperkenankan memiliki istri maksimal empat dengan ketentuan harus mampu berlaku adil. Nabi Muhammad SAW yang menjadi suri (teladan) salah satu sumber hukum Islam juga melakukan poligami. Ia tercatat pernah memiliki sembilan istri. Fakta-fakta itulah yang kerap dijadikan landasan yuridis-teologis terkait praktik poligami dalam tradisi Islam.

Banyak kalangan, utamanya para pelaku poligami menjustifikasi perilaku mereka sebagai manifestasi dari ajaran Islam dan meniru praktik hidup Rasulullah (sunnah). Tidak jarang, para pelaku poligami mengklaim tindakannya murni sebagai aktivitas keagamaan yang murni dari kepentingan seksualitas.

Tentang ajaran Islam yang membolehkan laki-laki beristri empat adalah kenyataan yang tak terbantahkan. Namun, apakah dengan itu lantas dapat disimpulkan bahwa Islam mengajarkan poligami dan menganjurkan umatnya untuk berpoligami?

Dalam konteks ini, mau tidak mau kita harus membuka kembali teks keagamaan yang berbicara tentang poligami lalu mencoba mencari makna terdalam (deepest meaning) dari ayat tersebut.

Reporter: Indah Utami

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Cepat Pemerintah Jaga Stabilitas Kelistrikan di Sumatera

Oleh: Kinara Pratiwi )*Respons cepat pemerintah dalam menangani gangguan sistem kelistrikandi Sumatera menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitaspasokan energi nasional. Gangguan pada jaringan transmisi 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi yang berdampak pada sejumlahwilayah di Pulau Sumatera langsung direspons melalui koordinasi lintassektor antara pemerintah, PT PLN (Persero), dan berbagai pemangkukepentingan. Langkah cepat PT PLN menjadi bukti bahwa pemerintah menempatkankeandalan pasokan listrik sebagai prioritas strategis demi memastikanaktivitas masyarakat dan roda perekonomian tetap terjaga.Sejak gangguan terdeteksi, pemerintah bergerak sigap denganmemastikan proses pemulihan dilakukan secara terukur dan terkoordinasi. PT PLN sebagai operator utama sistem kelistrikan nasional langsungmengerahkan personel teknis untuk melakukan asesmen menyeluruh, memulihkan jaringan transmisi, mengaktifkan gardu induk, sertamenyalakan kembali pembangkit secara bertahap. Upaya inimenunjukkan kesiapan sistem respons nasional dalam menghadapigangguan berskala besar.Direktur Utama, Darmawan Prasodjo, menyampaikan permohonan maafkepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia menjelaskanbahwa sejak awal kejadian seluruh personel PLN langsung bergerakmelakukan pemulihan sistem secara simultan di berbagai titik terdampak. Menurutnya, indikasi awal menunjukkan gangguan berasal dari sistemtransmisi di jalur Muara Bungo–Sungai Rumbai yang dipengaruhi kondisicuaca, kemudian memicu efek berantai pada sistem kelistrikan Sumatera.Penjelasan Darmawan tersebut menunjukkan bahwa penanganandilakukan secara berbasis data dan analisis teknis yang akurat. Pemerintah melalui koordinasi intensif dengan PLN memastikan bahwasetiap tahapan pemulihan tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapijuga mengedepankan keamanan sistem agar proses normalisasiberlangsung stabil dan tidak menimbulkan gangguan lanjutan.Hasil dari kerja cepat tersebut terlihat dari progres pemulihan yang berjalan signifikan. Dari total jutaan pelanggan yang terdampak, sebagianbesar telah kembali menikmati aliran listrik. Beban sistem yang berhasildipulihkan juga terus meningkat hingga mendekati kondisi normal. Seluruhgardu induk terdampak pun telah berhasil dioperasikan kembali. Capaianini menjadi indikator nyata bahwa sistem respons pemerintah berjalanefektif dan mampu meminimalkan dampak gangguan secara cepat.Keberhasilan menangani masalah listrik ini tidak lepas dari mobilisasisumber daya yang terencana. Ratusan personel diterjunkan ke lapangandan bekerja tanpa henti di sejumlah wilayah terdampak, mulai dari Jambi, Sumatra Barat,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini