MINEWS, JAKARTA-Kegiatan kampanye tetap boleh dilakukan oleh kontestan Pilpres 2019 pada peringatan Isra Mikraj, hal itu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam peringatannya, tim kontestan TKN 01 dan BPN 02 akan menggelar kampanye damai.
“Bertepatan dengan hari peringatan Isra Mikraj, Kedua timses berpandangan bahwa akan dilakukan kampanye damai masing-masing,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu 6 Mret 2019.
Arief mengatakan rencana kampanye damai ini telah disepakati masing-masing timses. Kesepakatan tersebut membuat jadwal kampanye tetap berlangsung selama 21 hari. “Tadi TKN 01 dan BPN 02 juga sudah bersepakat,” katanya.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kampanye saat Isra Mikraj tidak diberlakukan sistem zonasi. Namun sistem zonasi tetap kembali dilakukan setelah Isra Mikraj.
Sebelumnya, KPU mengundi pembagian zonasi pelaksanaan kampanye rapat umun atau kampanye akbar Pemilu 2019. Hasilnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf akan memulai kampanye akbar di Zona B, sedangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengawali kampanye akbar di Zona A.
Kampanye akbar Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada 24 Maret hingga 13 April 2019. Zonasi kampanye akbar yang sudah ditetapkan untuk TKN dan BPN akan berlaku dua hari, dan setiap setelah dua hari kampanye akbar, TKN dan BPN akan bertukar zonasi kampanye.